Penerbangan bagi Pebisnis Dibolehkan, DPR Minta Protokol Corona Diperketat
Kamis, 30 April 2020 - 08:02 WIB
JAKARTA - Komisi IX DPR melihat bahwa usulan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang memperbolehkan pebisnis melakukan penerbangan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memiliki sisi positif maupun negatif.
Untuk itu, Komisi Kesehatan dan Ketenagakerjaan DPR ini meminta agar diberlakukan protocol corona atau Covid-19 yang super ketat dan diawasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Usulan Menhub membolehkan penerbangan oleh pebisnis ada plus minusnya. Untuk mencegah berbagai hal negatif yang bakal terjadi kami usulkan berbagai hal untuk dilakukan," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).
(Baca juga: DPR Nilai Kartu Prakerja Sangat Dibutuhkan Masyarakat Terdampak Corona)
Menurut Melki, protokol yang perlu diterapkan yakni, pertama, penumpang wajib melakukan rapid test 2 hari sebelum keberangkatan guna memastikan penumpang sehat dan tidak terindikasi Covid-19. Hal serupa juga dilakukan sebelum terbang ke tempat asal dan 2 hari setelah tiba di tempat asal.
"Menhub, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Gugus Tugas harus mengatur protokol kesehatan yang ketat, aturan dan syarat yang ketat soal siapa saja yang bisa menggunakan transportasi udara dalam situasi dan kondisi saat ini," pintanya.
Kemudian lanjut politikus Partai Golkar ini, setiap orang yang terbang dan masuk di daerah tujuan harus melaporkan semua jenis kegiatan yang akan dilakukan. Baik itu lokasi, orang yang ditemui, kegiatan apa yang dilakukan, di mana tempat menginap, berapa hari menetap di daerah tujuan, kapan kembali ke daerah asal dan sebagainya. Itu semua harus dilaporkan ke Gugus Tugas setempat.
"Selama melaksanakan kegiatan di lokasi tujuan wajib menerapkan protokol kesehatan pakai masker dan jaga jarak. Bukti kegiatan berupa foto wajib diserahkan kepada Gugus Tugas setempat," usul Melki.
Selain itu, Melki juga mengusulkan agar perjalanan pergi dan pulang dibatasi maksimal 3 hari dan saat kembali dari tempat tujuan wajib melaporkan kegiatan perjalanan beserta foto kegiatan kepada Gugus Tugas setempat dan Gugus Tugas tempat asalnya.
"Bagi penumpang yang terbukti tidak menjalankan protokol kesehatan dan berbagai ketentuan dalam rangka mencegah penularan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Untuk itu, Komisi Kesehatan dan Ketenagakerjaan DPR ini meminta agar diberlakukan protocol corona atau Covid-19 yang super ketat dan diawasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Usulan Menhub membolehkan penerbangan oleh pebisnis ada plus minusnya. Untuk mencegah berbagai hal negatif yang bakal terjadi kami usulkan berbagai hal untuk dilakukan," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).
(Baca juga: DPR Nilai Kartu Prakerja Sangat Dibutuhkan Masyarakat Terdampak Corona)
Menurut Melki, protokol yang perlu diterapkan yakni, pertama, penumpang wajib melakukan rapid test 2 hari sebelum keberangkatan guna memastikan penumpang sehat dan tidak terindikasi Covid-19. Hal serupa juga dilakukan sebelum terbang ke tempat asal dan 2 hari setelah tiba di tempat asal.
"Menhub, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Gugus Tugas harus mengatur protokol kesehatan yang ketat, aturan dan syarat yang ketat soal siapa saja yang bisa menggunakan transportasi udara dalam situasi dan kondisi saat ini," pintanya.
Kemudian lanjut politikus Partai Golkar ini, setiap orang yang terbang dan masuk di daerah tujuan harus melaporkan semua jenis kegiatan yang akan dilakukan. Baik itu lokasi, orang yang ditemui, kegiatan apa yang dilakukan, di mana tempat menginap, berapa hari menetap di daerah tujuan, kapan kembali ke daerah asal dan sebagainya. Itu semua harus dilaporkan ke Gugus Tugas setempat.
"Selama melaksanakan kegiatan di lokasi tujuan wajib menerapkan protokol kesehatan pakai masker dan jaga jarak. Bukti kegiatan berupa foto wajib diserahkan kepada Gugus Tugas setempat," usul Melki.
Selain itu, Melki juga mengusulkan agar perjalanan pergi dan pulang dibatasi maksimal 3 hari dan saat kembali dari tempat tujuan wajib melaporkan kegiatan perjalanan beserta foto kegiatan kepada Gugus Tugas setempat dan Gugus Tugas tempat asalnya.
"Bagi penumpang yang terbukti tidak menjalankan protokol kesehatan dan berbagai ketentuan dalam rangka mencegah penularan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda