Bawaslu Harap KPU Lebih Terbuka dalam Proses Pendaftaran Capres-Cawapres
Minggu, 08 Oktober 2023 - 05:57 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap KPU dapat lebih terbuka dalam proses pendaftaran capres-cawapres pada Pilpres 2024. Foto/Muhammad Farhan
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) siap mengawasi proses pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 yang akan dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai 19 Oktober 2023. Bawaslu berharap KPU dapat lebih terbuka dalam proses pendaftaran capres-cawapres tersebut.
"Kami berharap KPU bisa lebih terbuka dalam melakukan proses-proses dalam pendaftaran capres dan cawapres besok," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada MPI usai menghadiri Sarasehan Nasional Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2023) malam.
Dia mengatakan, kurangnya keterbukaan KPU dalam proses penyelenggaraan pemilu sempat terjadi saat pendaftaran peserta pemilu via aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Bawaslu Peringatkan DPR, Masa Reses Tak Boleh untuk Kampanye Pemilu 2024
"Ya kan pada saat tahapan Silon kan, (KPU) agak tertutup. Jadi dikhawatirkan tahapan berikutnya akan demikian," ujarnya.
Kendati demikian, dia menyampaikan KPU akan semakin bijak dalam menangani tahapan pemilu, khususnya pada proses pendaftaran paslon pilpres tersebut. "Tapi saya yakin teman-teman KPU akan semakin bijak dalam menangani berbagai hal mengenai tahapan pendaftaran paslon capres dan cawapres nanti," katanya.
"Kami berharap KPU bisa lebih terbuka dalam melakukan proses-proses dalam pendaftaran capres dan cawapres besok," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada MPI usai menghadiri Sarasehan Nasional Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2023) malam.
Dia mengatakan, kurangnya keterbukaan KPU dalam proses penyelenggaraan pemilu sempat terjadi saat pendaftaran peserta pemilu via aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Bawaslu Peringatkan DPR, Masa Reses Tak Boleh untuk Kampanye Pemilu 2024
"Ya kan pada saat tahapan Silon kan, (KPU) agak tertutup. Jadi dikhawatirkan tahapan berikutnya akan demikian," ujarnya.
Kendati demikian, dia menyampaikan KPU akan semakin bijak dalam menangani tahapan pemilu, khususnya pada proses pendaftaran paslon pilpres tersebut. "Tapi saya yakin teman-teman KPU akan semakin bijak dalam menangani berbagai hal mengenai tahapan pendaftaran paslon capres dan cawapres nanti," katanya.
Lihat Juga :