Bawaslu Peringatkan DPR, Masa Reses Tak Boleh untuk Kampanye Pemilu 2024

Jum'at, 29 September 2023 - 09:22 WIB
loading...
Bawaslu Peringatkan...
Bawaslu ingatkan anggota DPR RI agar masa reses tidak boleh dimanfaatkan untuk kampanye Pemilu 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Puadi mewanti-wanti anggota DPR RI manfaatkan masa reses untuk menampung aspirasi masyarakat. Dia lantas menegaskan masa reses tak boleh dijadikan ajang kampanye Pemilu 2024.

Puadi masa reses memamg telah diatur dala Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Di mana dalam UU tersebut tidak para wakil rakyat itu harus menyampaikan reses kepada konstituantenya.

“Namanya reses menyampaikan kepada konstituante seperti biasa. Hanya saja tidak boleh ada ruang kampanye, terutama caleg (Calon Anggota Legislatif) yang sedang melakukan reses tersebut,” kata dia dalam keterangannya, Jumat, (29/9/2023).



Puadi juga mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas memfasilitasi reses tersebut, harus bisa memposisikan dirinya untuk tetap netral dan menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.

“Kaitannya dengan netralitas, saya kira (ASN yang memfasilitasi) harus bisa memposisikan. Kalau tugasnya untuk memfasilitasi tidak jadi masalah. Yang tidak boleh itu (ASN) bersikap dengan menunjukkan keberpihakan yang cenderung menguntungkan atau merugikan,” imbuh Puadi. (Irfan Maulana/MPI)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1927 seconds (0.1#10.140)