Soal Sertifikat Tanah, Menteri Hadi Kedepankan Efisiensi hingga Aksesibilitas
Jum'at, 06 Oktober 2023 - 16:53 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto terus fokus dalam menyelesaikan masalah sertifikat tanah. Foto/Istimewa
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto terus fokus dalam menyelesaikan masalah sertifikat tanah. Untuk itu, Menteri Hadi kedepankan efisiensi layanan, transparansi, akuntabilitas, hingga aksesibilitas data dan dokumen pertanahan.
Sejumlah langkah ini diaplikasikan Menteri Hadi dengan dua tahap milestone digitalisasi layanan pertanahan. Yang pertama, digitalisasi layanan yang kini sedang dilaksanakan oleh seluruh kantor pertanahan di seluruh Indonesia.
"Digitalisasi ini meliputi tujuh layanan pertanahan yang bisa dilakukan secara cepat dan online," kata Menteri Hadi dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Kementerian ATR Terus Percepat Sertifikasi Tanah Milik Warga hingga BUMN
Mantan Panglima TNI ini menjelaskan, tujuh layanan tersebut meliputi: Pengecekan Sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Roya Manual dan Roya Elektronik, Hak Tanggungan, Peralihan (kecuali warisan), Pendaftaran Surat Keputusan, dan Perubahan HGB menjadi Hak Milik.
"Dengan demikian tujuh layanan ini sudah meliputi 79 persen layanan pertanahan yang bisa diakses mudah oleh masyarakat luas," ucapnya.
Sejumlah langkah ini diaplikasikan Menteri Hadi dengan dua tahap milestone digitalisasi layanan pertanahan. Yang pertama, digitalisasi layanan yang kini sedang dilaksanakan oleh seluruh kantor pertanahan di seluruh Indonesia.
"Digitalisasi ini meliputi tujuh layanan pertanahan yang bisa dilakukan secara cepat dan online," kata Menteri Hadi dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Kementerian ATR Terus Percepat Sertifikasi Tanah Milik Warga hingga BUMN
Mantan Panglima TNI ini menjelaskan, tujuh layanan tersebut meliputi: Pengecekan Sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Roya Manual dan Roya Elektronik, Hak Tanggungan, Peralihan (kecuali warisan), Pendaftaran Surat Keputusan, dan Perubahan HGB menjadi Hak Milik.
"Dengan demikian tujuh layanan ini sudah meliputi 79 persen layanan pertanahan yang bisa diakses mudah oleh masyarakat luas," ucapnya.
Lihat Juga :