Penataan Arsip Instansi yang Akan Pindah IKN, Plt Kepala ANRI Tinjau Arsip KPK
Jum'at, 06 Oktober 2023 - 09:13 WIB
Menurut Gufron, apabila data-data (arsip) yang ada di K/L dapat diintegrasikan dengan baik, maka pencegahan korupsi dapat dilakukan. “Kalau bangsa kita datanya (arsip) sudah tertib, bisa dipadupadankan, maka saya yakin, separuh pekerjaan pemberantasan korupsi, utamanya pencegahan itu selesai,” tambahnya.
Mulai 2023, ANRI memiliki salah satu kegiatan prioritas nasional yakni mendampingi 70 K/L yang akan pindah ke IKN untuk menata arsip. Kegiatan penataan arsip ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan terhadap arsip terjaga yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, arsip yang bernilai sejarah, dan arsip aset Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola K/L.
Penataan ketiga jenis arsip tersebut menjadi tanggung jawab negara secara langsung dan secara teknis dilaksanakan oleh ANRI melalui kolaborasi dengan K/L yang mengelolanya. Sedangkan untuk penataan arsip jenis lainnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh masing-masing K/L. Melalui penataan arsip, juga akan dilakukan pengurangan jumlah arsip melalui penyusutan arsip sesuai prosedur.
Pada kegiatan penataan arsip tersebut, ANRI juga dibantu lembaga penyelenggara jasa kearsipan yang telah terakreditasi dan memenuhi kualifkasi dalam pengadaan barang/jasa bidang penataan arsip yang terdiri dari PT. Tata Bisnis Solusi, PT. Indoraj Arsip Multiguna, PT. Permata Graha Nusantara, dan PT. Archa Mitra Solusi.
Pemindahan K/L ke IKN ini menjadi momentum untuk melakukan penertiban dan digitalisasi arsip dari seluruh K/L khususnya yang akan pindah ke IKN. Arsip yang tertib dan dikelola secara elektronik diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan cerdas di IKN, identitas nasional yang semakin kuat, serta tidak meninggalkan masalah terbengkalainya arsip pada saat persiapan, pembangunan, dan setelah pemindahan K/L ke IKN.
Mulai 2023, ANRI memiliki salah satu kegiatan prioritas nasional yakni mendampingi 70 K/L yang akan pindah ke IKN untuk menata arsip. Kegiatan penataan arsip ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan terhadap arsip terjaga yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, arsip yang bernilai sejarah, dan arsip aset Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola K/L.
Penataan ketiga jenis arsip tersebut menjadi tanggung jawab negara secara langsung dan secara teknis dilaksanakan oleh ANRI melalui kolaborasi dengan K/L yang mengelolanya. Sedangkan untuk penataan arsip jenis lainnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh masing-masing K/L. Melalui penataan arsip, juga akan dilakukan pengurangan jumlah arsip melalui penyusutan arsip sesuai prosedur.
Pada kegiatan penataan arsip tersebut, ANRI juga dibantu lembaga penyelenggara jasa kearsipan yang telah terakreditasi dan memenuhi kualifkasi dalam pengadaan barang/jasa bidang penataan arsip yang terdiri dari PT. Tata Bisnis Solusi, PT. Indoraj Arsip Multiguna, PT. Permata Graha Nusantara, dan PT. Archa Mitra Solusi.
Pemindahan K/L ke IKN ini menjadi momentum untuk melakukan penertiban dan digitalisasi arsip dari seluruh K/L khususnya yang akan pindah ke IKN. Arsip yang tertib dan dikelola secara elektronik diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan cerdas di IKN, identitas nasional yang semakin kuat, serta tidak meninggalkan masalah terbengkalainya arsip pada saat persiapan, pembangunan, dan setelah pemindahan K/L ke IKN.
(cip)
tulis komentar anda