Netralitas TNI di Pemilu 2024
Kamis, 05 Oktober 2023 - 05:16 WIB
Ilustrasi: Masyudi/SINDOnews
‘’PELIHARA TNI, pelihara angkatan perang kita, jangan sampai TNI dikuasai partai politik manapun.’’ Penegasan yang disampaikan Panglima Besar Jenderal Soedirman di fase awal pasca-kemerdekaan tersebut sebagai petuah yang lazim disampaikan seorang pemimpin demi menjaga agar TNI kala itu tetap fokus bertugas menjaga marwah Ibu Pertiwi dan mempertahankan negara agar tidak kembali dijajah.
baca juga: Tokoh NU dan Muhammadiyah Puji KSAD Dudung Jaga Netralitas TNI
Namun, dalam perjalanan sejarah negeri ini, ternyata politik praktis memang tidak pernah berhenti menggoda dan menarik TNI. Catatan kelam keterlibatan TNI dalam politik bisa ditelusuri sejak Soedirman masih hidup, era orde lama yang memecah TNI dalam berbagai kelompok aliran seperti komunis, hingga orde baru yang ditandai dengan Dwi Fungsi ABRI.
Walapun reformasi memunculkan komitmen back to basic yang mendorong TNI berkonsentrasi penuh pada tugas sebagai garda bangsa profesional dan keluarnya UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI yang melarang prajurit TNI terlibat dalam politik dan bisnis, bukan berarti pertautan TNI dengan kepentingan politik benar-benar sudah tidak ada lagi.
Dalam konteks ini, titik krusial acap kali muncul pada setiap pelaksanaan pemilihan umum (pemilu). Pada Pemilu 2004 misalnya, Imparsial mencatat adanya pelanggaran netralitas TNI berupa penggunaan kendaraan militer untuk mobilisasi massa. Pelanggaran dengan pola dan level berbeda juga masih muncul pada Pemilu 2009 dan 2014. Pun pada 2019, Bawaslu masih menemukan 1.096 pelanggaran netralitas aparatur negara, termasuk di dalamnya dari unsur TNI.
baca juga: Laksamana Yudo Jamin Netralitas Prajurit TNI di Pemilu 2024
baca juga: Tokoh NU dan Muhammadiyah Puji KSAD Dudung Jaga Netralitas TNI
Namun, dalam perjalanan sejarah negeri ini, ternyata politik praktis memang tidak pernah berhenti menggoda dan menarik TNI. Catatan kelam keterlibatan TNI dalam politik bisa ditelusuri sejak Soedirman masih hidup, era orde lama yang memecah TNI dalam berbagai kelompok aliran seperti komunis, hingga orde baru yang ditandai dengan Dwi Fungsi ABRI.
Walapun reformasi memunculkan komitmen back to basic yang mendorong TNI berkonsentrasi penuh pada tugas sebagai garda bangsa profesional dan keluarnya UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI yang melarang prajurit TNI terlibat dalam politik dan bisnis, bukan berarti pertautan TNI dengan kepentingan politik benar-benar sudah tidak ada lagi.
Dalam konteks ini, titik krusial acap kali muncul pada setiap pelaksanaan pemilihan umum (pemilu). Pada Pemilu 2004 misalnya, Imparsial mencatat adanya pelanggaran netralitas TNI berupa penggunaan kendaraan militer untuk mobilisasi massa. Pelanggaran dengan pola dan level berbeda juga masih muncul pada Pemilu 2009 dan 2014. Pun pada 2019, Bawaslu masih menemukan 1.096 pelanggaran netralitas aparatur negara, termasuk di dalamnya dari unsur TNI.
baca juga: Laksamana Yudo Jamin Netralitas Prajurit TNI di Pemilu 2024
Lihat Juga :