Rapat Baleg DPR Bahas Omnibus Law Cipta Kerja Dihujani Protes Warganet
Selasa, 14 April 2020 - 16:30 WIB
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat secara virtual dengan pemerintah membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja, Selasa (14/4/2020). Beberapa anggota DPR hadir secara fisik di ruangan rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sedangkan anggota DPR lainnya mengikuti secara virtual. Rapat itu bisa disaksikan di media sosial YouTube, Facebook DPR RI, Twitter DPR RI, Periscope DPR RI, dan dpr.go.id.
Pantauan SINDOnews di siaran langsung YouTube, rapat Baleg DPR itu disaksikan ratusan warganet. Mayoritas mereka yang menyaksikan itu menuliskan komentar bernada protes terhadap pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.
"AtasiVirusCabutOmnibusLaw," tulis Asep Komarudin, salah satu warganet yang menyaksikan rapat Baleg DPR tersebut.
"Mereka lebih parah dari Covid-19 ternyata," kata warganet lainnya, Rehwinda Naibaho.
Komentar senada diutarakan oleh warganet lainnya, Muhamad Zhulfikar. "Masih aje ngurusin Omnibus. Virus dulu urus, baru Omnibus batalkan," ujarnya.
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
Sedangkan anggota DPR lainnya mengikuti secara virtual. Rapat itu bisa disaksikan di media sosial YouTube, Facebook DPR RI, Twitter DPR RI, Periscope DPR RI, dan dpr.go.id.
Pantauan SINDOnews di siaran langsung YouTube, rapat Baleg DPR itu disaksikan ratusan warganet. Mayoritas mereka yang menyaksikan itu menuliskan komentar bernada protes terhadap pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.
"AtasiVirusCabutOmnibusLaw," tulis Asep Komarudin, salah satu warganet yang menyaksikan rapat Baleg DPR tersebut.
"Mereka lebih parah dari Covid-19 ternyata," kata warganet lainnya, Rehwinda Naibaho.
Komentar senada diutarakan oleh warganet lainnya, Muhamad Zhulfikar. "Masih aje ngurusin Omnibus. Virus dulu urus, baru Omnibus batalkan," ujarnya.
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
(kri)
tulis komentar anda