Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Senilai Rp1,3 Triliun
Selasa, 03 Oktober 2023 - 15:51 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa. Kasus tersebut naik ke penyidikan usai ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan pembangunan proyek dimaksud bertujuan untuk menghubungkan wilayah Sumatera Utara (Sumut) dengan Aceh dengan nilai proyek mencapai Rp1,3 triliun.
"Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 senilai Rp 1,3 triliun," ujarnya di Kejagung, Selasa (3/10/2023).
Berdasarkan modus operandinya, Kuntadi mengatakan terdapat pihak-pihak uang diduga telah telah merekayasa proyek dengan cara memecah proyek dan merubahnya menjadi nominal-nominal yang lebih kecil.
Dia menyebut hal tersebut dilakukan para pelaku dengan tujuan dapat menghindari pelaksanaan lelang proyek. Selain itu, para pelaku juga diduga telah mengalihkan jalur Kereta Api dari yang telah ditetapkan dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu. "Sehingga akibat perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara," tuturnya.
Kendati demikian, Kuntadi mengatakan saat ini perkara dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap awal penyidikan umum. Ia menjelaskan penyidik baru menemukan dugaan korupsi yang masih akan dikembangkan kepada pelaku dan kerugian negara.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan pembangunan proyek dimaksud bertujuan untuk menghubungkan wilayah Sumatera Utara (Sumut) dengan Aceh dengan nilai proyek mencapai Rp1,3 triliun.
"Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 senilai Rp 1,3 triliun," ujarnya di Kejagung, Selasa (3/10/2023).
Baca Juga
Berdasarkan modus operandinya, Kuntadi mengatakan terdapat pihak-pihak uang diduga telah telah merekayasa proyek dengan cara memecah proyek dan merubahnya menjadi nominal-nominal yang lebih kecil.
Dia menyebut hal tersebut dilakukan para pelaku dengan tujuan dapat menghindari pelaksanaan lelang proyek. Selain itu, para pelaku juga diduga telah mengalihkan jalur Kereta Api dari yang telah ditetapkan dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu. "Sehingga akibat perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara," tuturnya.
Kendati demikian, Kuntadi mengatakan saat ini perkara dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap awal penyidikan umum. Ia menjelaskan penyidik baru menemukan dugaan korupsi yang masih akan dikembangkan kepada pelaku dan kerugian negara.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
(cip)
tulis komentar anda