Geledah Rumah Tersangka Korupsi Kementan, KPK Amankan Uang Rp400 Juta
Senin, 02 Oktober 2023 - 17:22 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah salah satu rumah yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2023). Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian ( Kementan ).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, rumah tersebut merupakan milik dari salah satu pihak yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi di Kementan.
"Hari Minggu kemarin sampai tadi malam itu kami dari tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman dari salah satu pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini di Jagakarsa, Jakarta Selatan," kata Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10/2023).
Dalam penggeledahan tersebut, Ali menyebutkan pihaknya mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus korupsi di Kementan. Termasuk juga uang ratusan juta rupiah dalam mata uang rupiah dan asing.
"Sejauh ini sekitar 400 juta rupiah yang ditemukan dalam proses penggeledahan ini, tentu ini akan menjadi barang bukti dalam perkara ini," ujarnya.
Lihat Juga: KPK Beberkan Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Akan Disebar Jelang Pencoblosan
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, rumah tersebut merupakan milik dari salah satu pihak yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi di Kementan.
"Hari Minggu kemarin sampai tadi malam itu kami dari tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman dari salah satu pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini di Jagakarsa, Jakarta Selatan," kata Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10/2023).
Dalam penggeledahan tersebut, Ali menyebutkan pihaknya mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus korupsi di Kementan. Termasuk juga uang ratusan juta rupiah dalam mata uang rupiah dan asing.
"Sejauh ini sekitar 400 juta rupiah yang ditemukan dalam proses penggeledahan ini, tentu ini akan menjadi barang bukti dalam perkara ini," ujarnya.
Lihat Juga: KPK Beberkan Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Akan Disebar Jelang Pencoblosan
(abd)
tulis komentar anda