MK Kabulkan Penarikan Gugatan Syarat Capres 30 Tahun

Senin, 02 Oktober 2023 - 15:22 WIB
MK mengabulkan penarikan kembali uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Foto/MPI
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi UU tersebut diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu.

Diketahui, keduanya menggugat batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) menjadi 30 tahun.



"Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXW2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/penetapan perkara tersebut di gedung MK, Jakarta Pusat Senin, (2/9/2023).

Baca juga: MK Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Siang Ini
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!