Geledah Gedung Kementan, KPK Amankan Dokumen yang Akan Dimusnahkan

Sabtu, 30 September 2023 - 15:34 WIB
Atas temuan tersebut, Ali mengingatkan kepada pihak-pihak terkait untuk tidak melakukan tindakan yang menghalangi proses penyidikan. "Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK," ujarnya.

Ali menyebutkan, tindakan yang menghalangi proses penyidikan dapat dikenai pidana. "Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," tuturnya.

Baca juga: Usai Menggeledah, Belasan Penyidik KPK Tinggalkan Kantor Kementan dengan 8 Mobil

Untuk itu, Ali meminta nantinya pihak-pihak yang bersangkutan untuk kooperatif mengikuti prosedur Lembaga Anti-rasuah. "Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai Tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan," ucapnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Pertanian yang terletak di Jalan Ragunan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 29 September 2023. Adapun, ruangan yang digeledah yaitu ruangan Menteri Pertanian dan ruangan Sekretaris Jenderal di Kementan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!