Uji Materi Usia Capres-Cawapres, Imparsial Duga Ada Agenda Tertentu
Kamis, 28 September 2023 - 12:28 WIB
Dia menjabarkan bahwa prinsip open legal policy dan yang punya wewenang memutuskan soal usia capres-cawapres adalah pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR. “Jadi MK berpegang pada itu saja, MK tak punya kewenangan,” tegasnya.
Menurut Gufron, open legal policy atau kebijakan hukum terbuka adalah kebijakan mengenai ketentuan dalam pasal tertentu dalam UU yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.
Oleh sebab itu, Imparsial meminta MK konsisten dengan prinsip open legal policy. ”Serahkan soal batas minimal usia capres-cawapres itu kepada pembentuk UU yakni pemerintah dan DPR,”tandasnya.Baca juga: Soal Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres, KPU Pilih Opsi Ini
Diketahui, aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres digugat ke MK. Gugatannya agar aturan batasan usia minimal capres-cawapres di Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Menurut Gufron, open legal policy atau kebijakan hukum terbuka adalah kebijakan mengenai ketentuan dalam pasal tertentu dalam UU yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.
Oleh sebab itu, Imparsial meminta MK konsisten dengan prinsip open legal policy. ”Serahkan soal batas minimal usia capres-cawapres itu kepada pembentuk UU yakni pemerintah dan DPR,”tandasnya.Baca juga: Soal Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres, KPU Pilih Opsi Ini
Diketahui, aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres digugat ke MK. Gugatannya agar aturan batasan usia minimal capres-cawapres di Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
(poe)
Lihat Juga :