Soal Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres, KPU Pilih Opsi Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) cenderung lebih setuju jadwal pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) peserta Pilpres 2024 pada 19-25 Oktober 2023. Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Mulanya, Hasyim mengatakan terdapat dua opsi jadwal pendaftaran capres-cawapres, yakni pada 10-16 Oktober dan 19-25 Oktober 2023. "Berdasarkan dua opsi atau alternatif tentang rancangan program jadwal, kami lebih cenderung masa pendaftaran dimulai 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023," ucapnya dalam rapat membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) soal Pendaftaran Capres-Cawapres di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).
Dia mengatakan bahwa itu merupakan bagian dari operasionalisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kata Hasyim, subtansi dari jadwal yang diajukan tersebut merupakan sinkronisasi dan penyesuaian UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
Hasyim menambahkan, rancangan dan program jadwal pelaksanaan pendaftaran capres-cawapres ini disusun KPU RI dalam rangka penyesuaian. Hal ini sehubungan adanya perubahan UU Pemilu, dari UU Nomor 7 Tahun 2017, yang diubah dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022, yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023.
"Yang pada intinya menegaskan durasi masa kampanye adalah 75 hari, dan kemudian penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilu sebagai presiden dan wakil presiden adalah masa kampanye ditetapkan 10 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden," jelasnya.
Sehingga, dengan demikian ujung dari kegiatan pendaftaran capres-cawapres yaitu berupa penetapan pasangan capres-cawapres peserta Pemilu pada 13 November 2023.
Mulanya, Hasyim mengatakan terdapat dua opsi jadwal pendaftaran capres-cawapres, yakni pada 10-16 Oktober dan 19-25 Oktober 2023. "Berdasarkan dua opsi atau alternatif tentang rancangan program jadwal, kami lebih cenderung masa pendaftaran dimulai 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023," ucapnya dalam rapat membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) soal Pendaftaran Capres-Cawapres di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).
Dia mengatakan bahwa itu merupakan bagian dari operasionalisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kata Hasyim, subtansi dari jadwal yang diajukan tersebut merupakan sinkronisasi dan penyesuaian UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
Hasyim menambahkan, rancangan dan program jadwal pelaksanaan pendaftaran capres-cawapres ini disusun KPU RI dalam rangka penyesuaian. Hal ini sehubungan adanya perubahan UU Pemilu, dari UU Nomor 7 Tahun 2017, yang diubah dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022, yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023.
"Yang pada intinya menegaskan durasi masa kampanye adalah 75 hari, dan kemudian penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilu sebagai presiden dan wakil presiden adalah masa kampanye ditetapkan 10 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden," jelasnya.
Sehingga, dengan demikian ujung dari kegiatan pendaftaran capres-cawapres yaitu berupa penetapan pasangan capres-cawapres peserta Pemilu pada 13 November 2023.
(zik)