Soal Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres, KPU Pilih Opsi Ini
Rabu, 20 September 2023 - 19:38 WIB
loading...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) cenderung lebih setuju jadwal pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) pada 19-25 Oktober 2023. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) cenderung lebih setuju jadwal pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) peserta Pilpres 2024 pada 19-25 Oktober 2023. Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Mulanya, Hasyim mengatakan terdapat dua opsi jadwal pendaftaran capres-cawapres, yakni pada 10-16 Oktober dan 19-25 Oktober 2023. "Berdasarkan dua opsi atau alternatif tentang rancangan program jadwal, kami lebih cenderung masa pendaftaran dimulai 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023," ucapnya dalam rapat membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) soal Pendaftaran Capres-Cawapres di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).
Dia mengatakan bahwa itu merupakan bagian dari operasionalisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga: Draf PKPU: Syarat Capres-Cawapres Minimal Usia 40 Tahun dan Lulus SMA Sederajat
Kata Hasyim, subtansi dari jadwal yang diajukan tersebut merupakan sinkronisasi dan penyesuaian UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
Mulanya, Hasyim mengatakan terdapat dua opsi jadwal pendaftaran capres-cawapres, yakni pada 10-16 Oktober dan 19-25 Oktober 2023. "Berdasarkan dua opsi atau alternatif tentang rancangan program jadwal, kami lebih cenderung masa pendaftaran dimulai 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023," ucapnya dalam rapat membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) soal Pendaftaran Capres-Cawapres di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).
Dia mengatakan bahwa itu merupakan bagian dari operasionalisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga: Draf PKPU: Syarat Capres-Cawapres Minimal Usia 40 Tahun dan Lulus SMA Sederajat
Kata Hasyim, subtansi dari jadwal yang diajukan tersebut merupakan sinkronisasi dan penyesuaian UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.