Usut Dugaan Transaksi Janggal Rp189 Triliun, Satgas TPPU Gandeng Bareskrim

Rabu, 27 September 2023 - 16:13 WIB
Satgas TPPU akan menggandeng Bareskrim Polri, untuk mengusut dugaan tindak pidana pada transaksi janggal Rp189 triliun di Direktorat Bea Cukai Kemenkeu. Foto/Bareskrim/SINDOnews
JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) akan menggandeng Bareskrim Polri. Hal ini untuk mengusut dugaan tindak pidana pada transaksi janggal Rp189 triliun di Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebelumnya, Satgas TPPU secara khusus dibentuk untuk mengusut dugaan pencucian uang Rp349 triliun di Kemenkeu. Saat ini, yang menjadi prioritas Satgas TPPU adalah transaksi importasi emas para periode 2017-2019 yang mencapai Rp189 triliun.

Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan bahwa pihaknya memberikan batas waktu kepada Direktorat Bea Cukai untuk menyampaikan progres kasus ini hingga minggu pertama bulan November 2023.

"Jadi progres terakhir itu kita harapkan sudah ada hal final yanh disampaikan dan nanti akan diambil keputusan, seandainya itu tidak bisa diselesaikan, maka akan diambil beberapa alternatif," kata Sugeng dalam keterangannya di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (27/9/2023).





Sugeng pun telah berpesan kepada Direktorat Jenderal Pajak agar terus bergerak meminta laporan keuangan yang berkaitan dengan transaksi ini.

"Tadi kita juga memesankan agar temen-temen pajak terus bergerak, dengan harapan nantinya dari sisi pajaknya, apakah kita bisa menagihkan atau meminta atas laporan keuangan yang tidak sesuai faktanya," ucapnya.

"Sehingga ada nilai-nilai pajak yang bisa ditagih kembali kepada subjek pajak yang telah menyampaikan laporan," tambahnya.

Lebih lanjut Sugeng mengatakan, salah satu langkah untuk mengusut transaksi janggal ini adalah menyerahkannya kepada aparat penegak hukum lainnya, dalam hal ini Bareskrim agar bisa melihat lebih dalam terkait transaksi ini.

"Tadi juga teman-teman Bareskrim juga ikut mendengarkan paparan dari Bea dan Cukai, dengan harapan ada gambaran awal bahwa situasi yang dihadapi kalau tidak bisa terselesaikan, maka kita akan meminta peran dari Bareskrim untuk menyelesaikan di sisi tindak pidana, di luar tindak pidana Bea Cukai dan Perpajakan jadi, kira-kira seperti itu," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More