Satgas TPPU Bakal Prioritaskan Transaksi Rp189 Triliun di Kemenkeu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU ) bentukan Menko Polhukam Mahfud MD mulai bekerja mengusut dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Dari beberapa klaster, transaksi bernilai total Rp189 trililiun akan diprioritaskan.
“Kalau bicara prioritas di Kemenkeu, kita akan prioritaskan yang Rp189 triliun. Ini kan sudah menjadi perbincangan publik. Itu satu,” kata Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Sugeng menjelaskan Satgas TPPU akan mulai memilah kasus lainnya yang menjadi prioritas. Nantinya penuntasan kasus yang didahulukan itu akan merujuk pada dua indikator.
“Untuk yang lain tentu nanti akan kita buat prioritas di antara ukurannya adalah terkait dengan siapa kira-kira yang diduga sebagai pelaku, dan kedua ada nilainya. Itu akan jadi ukuran atau indikator untuk menentukan ini prioritas atau nanti kita masukkan di urutan ke sekian,” ujarnya.
Kemudian, menurutnya lewat kerja Satgas TPPU diharapkan proses hukum terkait 300 laporan hasil analisis yang janggal bisa berjalan. Nantinya, proses hukum itu diharapkan bisa dilanjutkan hingga pengadilan jika ditemukan alat bukti yang cukup.
“Kalau tersangka itu tugasnya Aparat Penegak Hukum yang menangani, tapi kita melakukan supervisi dan evaluasi, mudah mudahan kita bisa coba selesaikan. Harapan ending adalah dari 300 ini tentu ending nya adalah proses hukum jalan, kalau proses hukum jalan bisa sampai pengadilan, atau memang kalau tidak cukup bukti dihentikan,” tuturnya.
“Tapi yang pasti kita ingin memastikan hak negara dipenuhi. Mungkin alat bukti tidak cukup tapi ada hak negara yang belum dipenuhi, kita akan tagih melalui tentang instrumen kelembagaan yang memang kita miliki,” jelas dia.
Lihat Juga: Berkontribusi terhadap Penerimaan Negara, Kenaikan Tarif PPN 1 Persen Bantu Perkokoh APBN Sehat
“Kalau bicara prioritas di Kemenkeu, kita akan prioritaskan yang Rp189 triliun. Ini kan sudah menjadi perbincangan publik. Itu satu,” kata Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Sugeng menjelaskan Satgas TPPU akan mulai memilah kasus lainnya yang menjadi prioritas. Nantinya penuntasan kasus yang didahulukan itu akan merujuk pada dua indikator.
“Untuk yang lain tentu nanti akan kita buat prioritas di antara ukurannya adalah terkait dengan siapa kira-kira yang diduga sebagai pelaku, dan kedua ada nilainya. Itu akan jadi ukuran atau indikator untuk menentukan ini prioritas atau nanti kita masukkan di urutan ke sekian,” ujarnya.
Kemudian, menurutnya lewat kerja Satgas TPPU diharapkan proses hukum terkait 300 laporan hasil analisis yang janggal bisa berjalan. Nantinya, proses hukum itu diharapkan bisa dilanjutkan hingga pengadilan jika ditemukan alat bukti yang cukup.
“Kalau tersangka itu tugasnya Aparat Penegak Hukum yang menangani, tapi kita melakukan supervisi dan evaluasi, mudah mudahan kita bisa coba selesaikan. Harapan ending adalah dari 300 ini tentu ending nya adalah proses hukum jalan, kalau proses hukum jalan bisa sampai pengadilan, atau memang kalau tidak cukup bukti dihentikan,” tuturnya.
“Tapi yang pasti kita ingin memastikan hak negara dipenuhi. Mungkin alat bukti tidak cukup tapi ada hak negara yang belum dipenuhi, kita akan tagih melalui tentang instrumen kelembagaan yang memang kita miliki,” jelas dia.
Lihat Juga: Berkontribusi terhadap Penerimaan Negara, Kenaikan Tarif PPN 1 Persen Bantu Perkokoh APBN Sehat
(muh)