Jadi Hakim MK, Arsul Sani Bakal Lepas Jabatan DPR dan Parpol
Selasa, 26 September 2023 - 20:27 WIB
JAKARTA - Arsul Sani siap melepas jabatannya di DPR, MPR, hingga keanggotaannya di Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Arsul telah dipilih sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK ) menggantikan Wahiduddin Adams oleh Komisi III DPR.
Arsul mengatakan bahwa pengunduran dirinya dari jabatan-jabatan saat ini merupakan konsekuensi atas terpilihnya ia menjadi Hakim MK oleh DPR. "Konsekuensinya kalau misalnya saya dipilih konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR dan mundur sebagai anggota partai,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
“Itu karena itu di UU MK disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara dan itu memang harus ditaati," kata Arsul.
Arsul turut mengungkap tujuannya menjadi Hakim MK. Ia membeberkan, niatnya untuk membuat kelembagaan negara semalin baik ke depannya.
"Tidak kemudian masing-masing menunjukkan ego sektoral masing-masing dan keinginan saya mudah-mudahan bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan-ketegangan antarlemaga negara karena misalnya putusan MK," ujarnya.
Arsul mengatakan bahwa pengunduran dirinya dari jabatan-jabatan saat ini merupakan konsekuensi atas terpilihnya ia menjadi Hakim MK oleh DPR. "Konsekuensinya kalau misalnya saya dipilih konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR dan mundur sebagai anggota partai,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
“Itu karena itu di UU MK disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara dan itu memang harus ditaati," kata Arsul.
Arsul turut mengungkap tujuannya menjadi Hakim MK. Ia membeberkan, niatnya untuk membuat kelembagaan negara semalin baik ke depannya.
"Tidak kemudian masing-masing menunjukkan ego sektoral masing-masing dan keinginan saya mudah-mudahan bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan-ketegangan antarlemaga negara karena misalnya putusan MK," ujarnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda