Politikus PAN Divonis 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik 5 Tahun
Rabu, 29 April 2020 - 23:46 WIB
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim Sunarso.
Dia melanjutkan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Sukiman. Pidana tambahan ini dijatuhkan karena saat melakukan perbuatan pidana, Sukiman merupakan anggota Komisi XI DPR l sekaligus anggota Banggar. Sukiman dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan dan berkolusi dengan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materi. Perbuatan Sukiman telah menciderai amanah yang diberikan konstituen/pemilih pada dapilnya dan telah mengorbankan hak-hak ekonomi masyarakat.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Sukiman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa Sukiman selesai menjalani pidana pokoknya," ucapnya.
Anggota majelis hakim Duta Baskara mengungkapkan, seluruh uang suap bersumber dari pengusaha/kontraktor Sovian Lati Lipu dan pengusaha/kontraktor Nicholas Tampang Allo yang diserahkan bersama terpidana Natan Pasomba. Uang diterima secara langsung maupun melalui transfer ke rekening PT Dipantara Inovasi Teknologi (DIT). Uang yang diterima langsung kemudian dimasukkan oleh Rifa Surya dan Suherlan ke rekening PT DIT.
Berikutnya Rifa dan Suherlan menyerahkan uang dalam enam tahap ke Sukiman. Serah terima terjadi di rumah dinas anggota DPR yang ditempati Sukiman, di kompleks perumahan DPR, Kalibata, Jakarta Selatan. Masing-masing pada pekan pertama Agustus 2017 sebesar Rp500 juta, pekan kedua Agustus 2017 Rp250 juta, pekan ketiga Agustus 2017 Rp200 juta dan USD22.000, September 2017 Rp500 juta, Desember 2017 Rp500 juta rupiah, dan April 2018 Rp700 juta.
"Ada kerja sama yang erat antara terdakwa (Sukiman) bersama saksi Rifa Surya dan saksi Suherlan. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang menghapus perbuatannya, untuk itu terdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya," tegas hakim Duta.
Atas putusan majelis hakim, JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Sedangkan Sukiman bersama tim penasihat hukumnya langsung memastikan menyatakan banding. "Banding Yang Mulia," ujar Sukiman.
Dia melanjutkan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Sukiman. Pidana tambahan ini dijatuhkan karena saat melakukan perbuatan pidana, Sukiman merupakan anggota Komisi XI DPR l sekaligus anggota Banggar. Sukiman dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan dan berkolusi dengan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materi. Perbuatan Sukiman telah menciderai amanah yang diberikan konstituen/pemilih pada dapilnya dan telah mengorbankan hak-hak ekonomi masyarakat.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Sukiman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa Sukiman selesai menjalani pidana pokoknya," ucapnya.
Anggota majelis hakim Duta Baskara mengungkapkan, seluruh uang suap bersumber dari pengusaha/kontraktor Sovian Lati Lipu dan pengusaha/kontraktor Nicholas Tampang Allo yang diserahkan bersama terpidana Natan Pasomba. Uang diterima secara langsung maupun melalui transfer ke rekening PT Dipantara Inovasi Teknologi (DIT). Uang yang diterima langsung kemudian dimasukkan oleh Rifa Surya dan Suherlan ke rekening PT DIT.
Berikutnya Rifa dan Suherlan menyerahkan uang dalam enam tahap ke Sukiman. Serah terima terjadi di rumah dinas anggota DPR yang ditempati Sukiman, di kompleks perumahan DPR, Kalibata, Jakarta Selatan. Masing-masing pada pekan pertama Agustus 2017 sebesar Rp500 juta, pekan kedua Agustus 2017 Rp250 juta, pekan ketiga Agustus 2017 Rp200 juta dan USD22.000, September 2017 Rp500 juta, Desember 2017 Rp500 juta rupiah, dan April 2018 Rp700 juta.
"Ada kerja sama yang erat antara terdakwa (Sukiman) bersama saksi Rifa Surya dan saksi Suherlan. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang menghapus perbuatannya, untuk itu terdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya," tegas hakim Duta.
Atas putusan majelis hakim, JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Sedangkan Sukiman bersama tim penasihat hukumnya langsung memastikan menyatakan banding. "Banding Yang Mulia," ujar Sukiman.
(cip)
tulis komentar anda