Ini Penjelasan KPK Terkait Bebasnya Romahurmuziy

Rabu, 29 April 2020 - 23:27 WIB
Kedua, majelis hakim banding juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan keberatan JPU terkait hukuman tambahan kepada Rommy berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan JPU tersebut. Ketiga, majelis hakim banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Rommy yang terlalu rendah.

"KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa. KPK juga menyadari masyarakat sangat memperhatikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani, termasuk aspek rendahnya hukuman untuk terpidana korupsi," tegas Ali.

Dia menambahkan, sebelumnya JPU KPK telah menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Berikutnya menuntut penjatuhan pidana tambahan Rommy membayar uang pengganti sejumlah Rp46,4 juta selambat-lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Rommy tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kalau Rommy tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Kemudian, tutur Ali, JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Rommy berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Rommy selesai menjalani pidana pokoknya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!