Tanggul Keramat APBN Jebol

Senin, 03 Agustus 2020 - 06:57 WIB
Eddy Suprapto
Eddy Suprapto

Presidium Masyarakat Profesional untuk Demokrasi (MPD)

DAMPAK Covid-19 memorak-porandakan ekonomi nasional. Krisis ekonomi tidak bisa dibendung, tanggul penyangga defisit anggaran pemerintah diperkirakan naik sebesar 5% dari produk domestik bruto (PDB). Naiknya defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 5% dari PDB ini menjebol tanggul keramat yang dipatok 3 % dari PDB.

Krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 tidak terhindarkan. Tanda krisis ekonomi dimulai jebolnya tanggul keramat batas defisit APBN 3% dari PDB. Sejak 2003, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersepakat menerapkan batas maksimum defisit APBN sebesar 3% dari PDB. Namun, turunnya anggaran penerimaan dan naiknya anggaran belanja pemerintah menjadi faktor longsornya defisit fiskal yang besar dan berada di atas angka 3% dari PDB rentang waktu tahun 2020 hingga 2022. Kondisi ini memaksa pemerintah dan DPR menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2020 yang sudah disahkan menjadi undang-undang.

Pertumbuhan ekonomi PDB riil Indonesia pada kuartal II/2020 diperkirakan sebesar minus 5,1% year-on-year (revisi atas pertumbuhan minus 1% year on year pada prediksi April 2020) atau minus 3,97% quarter-on-quarter. Perkiraan pertumbuhan PDB riil pada 2020 juga direvisi menjadi 0,10%, turun jika dibandingkan dengan prediksi sebelumnya yaitu 1,80%.



Revisi prediksi angka pertumbuhan ekonomi ini mempertimbangkan kombinasi penurunan yang tajam dari data pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor, pertumbuhan konsumsi semen nasional, pertumbuhan ekspor-impor barang, pertumbuhan indeks penjualan ritel, dan pertumbuhan transaksi nontunai. Indikator lain seperti tingkat keramaian di perkantoran, pusat perbelanjaan, dan pusat transportasi umum yang menurun drastis.

Sementara itu, nilai restrukturisasi kredit perbankan dan multifinance yang mencapai hampir Rp800 triliun (sekitar 12% dari total kredit perbankan dan 15% dari total kredit perusahaan multifinance ) dimasukkan dalam memperhitungkan pertumbuhan PDB ini. Sebagai perbandingan, pertumbuhan PDB Indonesia pada kuartal I/2020 masih plus 2,97% year on year, sedangkan pertumbuhan kuartal II/2019 adalah plus 5,05% year on year.

Di sisi lain, terjadi penurunan penerimaan pajak dan penerimaan pemerintah nonpajak akibat melambatnya aktivitas ekonomi dan dampak dari stimulus fiskal pemerintah. Naiknya belanja pemerintah penyebab utamanya adalah stimulus untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo mengatakan pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 akan mengalami penurunan hingga minus 4,3% hingga minus 5 %.

Harapan vs Kenyataan
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More