Tanggul Keramat APBN Jebol

Senin, 03 Agustus 2020 - 06:57 WIB
Eddy Suprapto
Eddy Suprapto

Presidium Masyarakat Profesional untuk Demokrasi (MPD)



DAMPAK Covid-19 memorak-porandakan ekonomi nasional. Krisis ekonomi tidak bisa dibendung, tanggul penyangga defisit anggaran pemerintah diperkirakan naik sebesar 5% dari produk domestik bruto (PDB). Naiknya defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 5% dari PDB ini menjebol tanggul keramat yang dipatok 3 % dari PDB.

Krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 tidak terhindarkan. Tanda krisis ekonomi dimulai jebolnya tanggul keramat batas defisit APBN 3% dari PDB. Sejak 2003, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersepakat menerapkan batas maksimum defisit APBN sebesar 3% dari PDB. Namun, turunnya anggaran penerimaan dan naiknya anggaran belanja pemerintah menjadi faktor longsornya defisit fiskal yang besar dan berada di atas angka 3% dari PDB rentang waktu tahun 2020 hingga 2022. Kondisi ini memaksa pemerintah dan DPR menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2020 yang sudah disahkan menjadi undang-undang.

Pertumbuhan ekonomi PDB riil Indonesia pada kuartal II/2020 diperkirakan sebesar minus 5,1% year-on-year (revisi atas pertumbuhan minus 1% year on year pada prediksi April 2020) atau minus 3,97% quarter-on-quarter. Perkiraan pertumbuhan PDB riil pada 2020 juga direvisi menjadi 0,10%, turun jika dibandingkan dengan prediksi sebelumnya yaitu 1,80%.

Revisi prediksi angka pertumbuhan ekonomi ini mempertimbangkan kombinasi penurunan yang tajam dari data pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor, pertumbuhan konsumsi semen nasional, pertumbuhan ekspor-impor barang, pertumbuhan indeks penjualan ritel, dan pertumbuhan transaksi nontunai. Indikator lain seperti tingkat keramaian di perkantoran, pusat perbelanjaan, dan pusat transportasi umum yang menurun drastis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!