Dissenting Opinion Anggota Majelis Etik Albertina Ho: Johanis Tanak Langgar Kode Etik
Kamis, 21 September 2023 - 15:51 WIB
JAKARTA - Putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) atas terlapor Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak bulat. Anggota Majelis Etik Dewas KPK Albertina Ho memiliki dissenting opinion bahwa Johanis Tanak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua KPK.
Menurut Albertina Ho, Johanis Tanak terbukti mengirim pesan sebanyak tiga kali kepada Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite pada 27 Maret 2023. Pesan itu dikirimkan beriringan dengan KPK yang sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM terkait kasus dugaan korupsi terkait manipulasi tunjangan kinerja (tukin).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi sebagaimana Pasal 4 ayat 1 huruf j Peraturan Dewas No 3/2021," kata Albertina membacakan dissenting opinion-nya saat sidang etik, Kamis (21/9/2023).
Sidang etik Johanis dipimpin Ketua Majelis Etik Harjono dan anggota Syamsuddin Haris dan Albertina Ho. Dua majelis etik menyatakan Johanis Tanak tidak melanggar, dan hanya Albertina menyatakan sebalik. Namun karena kalah suara, Majelis Etik Dewas KPK memutuskan JOhanis Tanak tidak melanggar kode etik.
Untuk diketahui, Dewas KPK menyidangkan etik Johanis Tanak lantaran ketahuan menghapus chat atau percakapan dengan mantan Kabiro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyote Sihite saat sudah menjabat pimpinan KPK.
"Dewan Pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.
"Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, diduga melanggar ketentuan pasal 4 ayat 1 huruf j atau pasal 4 ayat 1 huruf b atau pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK," sambungnya.
Menurut Albertina Ho, Johanis Tanak terbukti mengirim pesan sebanyak tiga kali kepada Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite pada 27 Maret 2023. Pesan itu dikirimkan beriringan dengan KPK yang sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM terkait kasus dugaan korupsi terkait manipulasi tunjangan kinerja (tukin).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi sebagaimana Pasal 4 ayat 1 huruf j Peraturan Dewas No 3/2021," kata Albertina membacakan dissenting opinion-nya saat sidang etik, Kamis (21/9/2023).
Sidang etik Johanis dipimpin Ketua Majelis Etik Harjono dan anggota Syamsuddin Haris dan Albertina Ho. Dua majelis etik menyatakan Johanis Tanak tidak melanggar, dan hanya Albertina menyatakan sebalik. Namun karena kalah suara, Majelis Etik Dewas KPK memutuskan JOhanis Tanak tidak melanggar kode etik.
Untuk diketahui, Dewas KPK menyidangkan etik Johanis Tanak lantaran ketahuan menghapus chat atau percakapan dengan mantan Kabiro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyote Sihite saat sudah menjabat pimpinan KPK.
"Dewan Pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.
"Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, diduga melanggar ketentuan pasal 4 ayat 1 huruf j atau pasal 4 ayat 1 huruf b atau pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK," sambungnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda