Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Melanggar Kode Etik

Kamis, 21 September 2023 - 14:37 WIB
loading...
Dewas KPK Putuskan Johanis...
Dewas KPK memutuskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak melanggar kode etik berdasarkan sidang putusan yang digelar, Kamis (21/9/2023). FOTO/TANGKAPAN VIDEO
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) memutuskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak melanggar kode etik berdasarkan sidang putusan yang digelar, Kamis (21/9/2023).

Sebelumnya Johanis dilaporkan karena berkomunikasi via aplikasi WhatsApp dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite, saksi kasus dugaan korupsi manipulasi dana Tunjangan Kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian ESDM.

"Menyatakan Terperiksa saudara Dr Yohanes Tanak SH, MHum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku КРК," kata Ketua Dewas KPK Harjono saat membacakan putusan sidang kode etik, Kamis (21/9/2023).



Dewas KPK juga memutuskan untuk memulihkan hak Johanis Tanak seperti semula. "Memulihkan hak Terperiksa saudara. Dr Yohanes Tanak SH, MHum dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," jelas Harjono.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Pimpinan KPK:...
Mantan Pimpinan KPK: Febrie Adriansyah dan Keluarga Harus Dapat Perlindungan Tingkat Tinggi
KPK Tak Bisa Ambil Alih...
KPK Tak Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah seperti Pungut Barang di Jalan
Kejagung: Dugaan Pelanggaran...
Kejagung: Dugaan Pelanggaran Etik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Diproses
Pimpinan KPK Sempat...
Pimpinan KPK Sempat Diundang ke Polda Metro Soal Penanganan 3 Kasus Korupsi, Bahas Ambil Alih Perkara
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oknum Brimob yang Aniaya...
Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual Dipecat
7 Oknum Brimob Pelindas...
7 Oknum Brimob Pelindas Driver Ojol hingga Meninggal Terbukti Langgar Kode Etik
Buntut Pemerasan Penonton...
Buntut Pemerasan Penonton DWP, 3 Anggota Polri Dipecat dan 4 Didemosi 8 Tahun
Rekomendasi
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
S&P Tahan RI Masih Investment...
S&P Tahan RI Masih Investment Grade, Fuad Bawazier Prediksi Ekonomi Bangkit 6 Bulan Lagi!
Berita Terkini
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved