Pelamar CPNS BKN Dianjurkan Isolasi Mandiri 2 Minggu Sebelum Tes SKB

Minggu, 02 Agustus 2020 - 20:14 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan pengumuman terkait seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan internalnya, masalah protokol kesehatan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan pengumuman terkait seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan internalnya. Salah satu yang ada dalam pengumuman tersebut adalah masalah protokol kesehatan yang perlu diperhatikan pelamar CPNS di Lingkungan BKN.

Seperti diketahui pengumuman dan daftar ulang seleksi kompetensi bidang (SKB) dimulai tanggal 1 hingga 7 Agustus 2020. (Baca juga: Update 1.253 WNI di LN Positif Corona, 833 Sembuh, 109 Meninggal)

"Ya kalau di BKN pengumumannya seperti itu (ada protokol kesehatan)," kata Kepala Biro (Karo) Humas BKN Paryono saat dihubungi, Minggu (2/8/2020). (Baca juga: Update Corona: Positif 111.455 Orang, 68.975 Sembuh dan 5.236 Meninggal)

Di dalam pengumuman bernomor 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 disebutkan bahwa pelamar CPNS BKN dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri selama dua minggu.



"Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes," bunyi salah satu poin di surat pengumuman tersebut.

Di samping itu peserta juga tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes. Setiap peserta harus tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain. Pelamar CPNS BKN juga diminta mennjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer.

Peserta juga diwajibkan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah atau faceshield bersama masker sebagai perlindungan tambahan.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More