Bawaslu Tak Permasalahkan KPU Percepat Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres

Rabu, 20 September 2023 - 08:13 WIB
"Jika kami mengacu pada Pasal 226 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pendaftaran bakal calon presiden dan wapres paling lama 8 bulan sebelum pemungutan suara. Ini baru usulan, rancangan, belum fix, kenapa kami mengusulkan kami menggunakan pola maksimal," tutur Idham.

Untuk diketahui, KPU mengusulkan rancangan PKPU terkait mempercepat pendaftaran capres dan cawapres peserta Pilpres 2024. Jadwal yang diajukan untuk pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023.

Baca juga: Ini Draf Perubahan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres yang Diusulkan KPU

Sedangkan masa pendaftaran pencalonan sebelumnya, dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal ini berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!