Satu Provinsi dan 8 Kabupaten/Kota di Tanah Air Masih Terapkan PSBB
Minggu, 02 Agustus 2020 - 15:10 WIB
JAKARTA - Sebanyak satu provinsi dan 8 kabupaten/kota di Indonesia hingga saat ini masih tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan. PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah untuk mencegah penyebaran penyakit atau kontaminasi COVID-19 .
Satu provinsi tersebut adalah DKI Jakarta yang saat ini disebut sebagai masa transisi PSBB, berlaku dari 31 Juli hingga 13 Agustus mendatang. Sementara 8 kabupaten/kota yang masih menetapkan PSBB adalah Kota Tangerang yang mulai berlaku dari 18 April hingga 9 Agustus. Kabupaten Tangerang juga memberlakukan hal yang sama dari 18 April hingga 9 Agustus.( )
Selain itu, ada sebanyak lima kota dan kabupaten di Jawa Barat yang masih ditetapkan sebagai daerah PSBB yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok. Kelimanya masih akan diberlakukan PSBB dari 2 Agustus hingga 16 Agustus mendatang.
Dengan diterapkannya PSBB diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk menjaga jarak fisik (physical distancing), sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Selain itu, diharapkan untuk selalu mencuci tangan dengan sabun, hindari kerumunan dan menggunakan masker.( )
Satu provinsi tersebut adalah DKI Jakarta yang saat ini disebut sebagai masa transisi PSBB, berlaku dari 31 Juli hingga 13 Agustus mendatang. Sementara 8 kabupaten/kota yang masih menetapkan PSBB adalah Kota Tangerang yang mulai berlaku dari 18 April hingga 9 Agustus. Kabupaten Tangerang juga memberlakukan hal yang sama dari 18 April hingga 9 Agustus.( )
Selain itu, ada sebanyak lima kota dan kabupaten di Jawa Barat yang masih ditetapkan sebagai daerah PSBB yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok. Kelimanya masih akan diberlakukan PSBB dari 2 Agustus hingga 16 Agustus mendatang.
Dengan diterapkannya PSBB diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk menjaga jarak fisik (physical distancing), sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Selain itu, diharapkan untuk selalu mencuci tangan dengan sabun, hindari kerumunan dan menggunakan masker.( )
(abd)
tulis komentar anda