Pengamat: Jabatan Panglima TNI Sebaiknya Tidak Diperpanjang, Regenerasi Harus Jalan

Selasa, 19 September 2023 - 06:22 WIB
Baca juga: TB Hasanuddin Tolak Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI

Mantan anggota Komisi I DPR ini menegaskan, proses pergantian Panglima TNI harus berlangsung sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di mana usia pensiun prajurit untuk perwira tinggi (Pati) itu 58 tahun.

Berdasarkan pasal 13 ayat 4 UU Nomor 34 Tahun 2004 memang mengamanatkan jabatan Panglima TNI dapat dijabat oleh Pati aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. Artinya KSAD, KSAL dan KSAU memiliki peluang yang sama untuk menjabat Panglima TNI.

“Meski harus bergantian namun pada kenyataannya Presiden yang menentukan siapa yang akan menjabat. Hak prerogatif presiden tersebut memang tidak dapat diintervensi oleh siapa pun,” tegasnya.

Baca juga: Pengamat Militer: UU TNI Tak Memungkinkan Hadirnya Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!