Pengamat Militer: UU TNI Tak Memungkinkan Hadirnya Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima

Senin, 18 September 2023 - 12:39 WIB
loading...
Pengamat Militer: UU TNI Tak Memungkinkan Hadirnya Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Foto/Dok Puspen TNI
A A A
JAKARTA - Opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI belakangan tengah mengemuka di ruang publik. Opsi ini muncul setelah diungkap oleh Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid seusai menggelar rapat bersama Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengungkap bahwa opsi ini tidak ada sama sekali tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"UU 34/2004 tentang TNI tidak memungkinkan hadirnya opsi perpanjangan. Jadi selama tidak ada perubahan UU, itu cuma asal lempar wacana saja," kata Fahmi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (18/9/2023).

Diketahui, opsi ini muncul dengan alasan pergantian Panglima TNI dan KSAD menjelang pemilu akan mempengaruhi stabilitas politik dan keamanan. Ia menilai, alasan ini hanyalah mitos dan kekhawatiran yang selalu difabrikasi dengan motif tertentu.

Sebab, kata dia, pensiun dan suksesi kepemimpinan adalah sesuatu yang alamiah dan dapat dipersiapkan. Sedangkan TNI adalah organisasi yang sangat matang, kaya pengalaman, dan memiliki banyak kader kepemimpinan.

"Justru yang ideal adalah proses pergantian pucuk pimpinan TNI, termasuk Panglima dan kepala staf angkatan tidak dipolitisasi berlebihan dan bisa dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyebut terbuka opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Opsi perpanjangan masa jabatan terbuka karena perlu menghadapi Pemilu 2024. "Ya itu opsi, ada opsi perpanjangan, ada opsi pergantian dalam waktu dekat, kedua posisi secara bersamaan ya karena Panglima TNI dan Kasad," kata Meutya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Kendati demikian, Meutya menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kepala negara apakah akan memperpanjang jabatan Panglima TNI atau mencari penerusnya. "Tapi ini silakan pemerintah godok, khususnya Presiden melihat mana opsi-opsi yang terbaik dari sini, saat ini opsi-opsi masih terbuka, semua opsi masih terbuka," ujarnya.



Legislator Partai Golkar itu menyampaikan bahwa Komisi I DPR belum menerima surat permintaan pergantian Panglima TNI. Komisi I menunggu Presiden Jokowi mengirimkan surat apabila menginginkan ada pergantian.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2248 seconds (0.1#10.140)