Pengamat: Jabatan Panglima TNI Sebaiknya Tidak Diperpanjang, Regenerasi Harus Jalan

Selasa, 19 September 2023 - 06:22 WIB
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, jabatan Panglima TNI sebaiknya tidak diperpanjang karena regenerasi harus terus berjalan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan segera berakhir pada November 2023. Namun hingga kini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menunjuk siapa yang akan menjadi Panglima TNI selanjutnya.

Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Hankam dan Siber Susaningtyas Kertopati mengatakan, proses pergantian Panglima TNI sejak periode Reformasi selalu menjadi topik yang menarik perhatian banyak kalangan. Banyak pakar dan akademisi memberikan pandangan terkait perspektif dan ketentuan yang berlaku selama ini.

Perempuan yang akrab disapa Nuning ini menyebut, suksesi di tubuh TNI selalu menjadi diskursus yang hangat mengingat TNI sebagai salah satu komponen penting Bangsa Indonesia banyak berperan dalam dinamika di Nusantara ini.

“Saya rasa Komisi I DPR harus menolak perpanjangan masa bakti (kerja) Panglima TNI. Apa alasannya? Regenerasi harus jalan, jika diperpanjang karier para perwira di bawahnya akan tersendat. Tidak ada alasan dilakukan perpanjangan,” ujarnya, Selasa (20/9/2023).





Mantan anggota Komisi I DPR ini menegaskan, proses pergantian Panglima TNI harus berlangsung sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di mana usia pensiun prajurit untuk perwira tinggi (Pati) itu 58 tahun.

Berdasarkan pasal 13 ayat 4 UU Nomor 34 Tahun 2004 memang mengamanatkan jabatan Panglima TNI dapat dijabat oleh Pati aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. Artinya KSAD, KSAL dan KSAU memiliki peluang yang sama untuk menjabat Panglima TNI.

“Meski harus bergantian namun pada kenyataannya Presiden yang menentukan siapa yang akan menjabat. Hak prerogatif presiden tersebut memang tidak dapat diintervensi oleh siapa pun,” tegasnya.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More