Partai Perindo Dorong Data Penerima Divalidasi Ulang Agar Bansos Tepat Sasaran

Senin, 18 September 2023 - 21:15 WIB
"Berdasarkan data yang kami terima, sesuai peraturan Kementerian Sosial, keluarga dengan status sebagai ASN, anggota TNI atau Polri, keluarga yang menerima gaji atau upah dari APBN atau APBD, dan keluarga yang memiliki usaha yang terdaftar dengan perizinan resmi tidak boleh menerima bansos," papar Yerry.

Untuk pekerja yang terdaftar sebagai pengguna BPJS Ketenagakerjaan yang gajinya di bawah Upah Minimum Regional (UMR), menurut Yerry, wajar jika masuk pada kategori penerima manfaat bansos.

"Kami mendorong pemerintah untuk mengatur dengan objektif daftar penerima bansos, sehingga hanya mereka yang berpenghasilan rendah yang mendapat bantuan," kata dia.

Baca juga: Ganjar Ingin Gaji Guru Setara Gaji Karyawan BUMN, Partai Perindo: Wujudkan Indonesia Sejahtera

Seperti diberitakan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa terdapat 493 ribu penerima bantuan sosial yang tidak tepat sasaran. Menurutnya, banyak penerima bansos yang berprofesi sebagai ASN atau pekerja berpenghasilan cukup.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!