Soal Penerima Bansos Tak Tepat Sasaran, Partai Perindo Tawarkan 3 Solusi
Senin, 18 September 2023 - 09:10 WIB
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S Langkun mengungkapkan hasil monitoring KPK tentang hal ini. Foto/Felldy Utama
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memberikan perhatian terhadap pemberian Bantuan Sosial (Bansos) yang tidak tepat sasaran. Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S Langkun mengungkapkan hasil monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang hal ini.
Dari 493 ribu penerima Bansos yang tidak tepat sasaran, 23,8 ribu di antaranya bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan merupakan penerima Bansos.
"Hasil monitoring KPK memberikan kita informasi yang sangat penting. Sebanyak 493 ribu penerima Bansos yang tidak tepat sasaran, harus segera direspons," kata Tama, Minggu (17/9/2023).
Baca juga: Warga Cibarusah Bekasi Terharu ketika Terima Bansos Partai Perindo
Untuk itu, Tama yang juga merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat V Kabupaten Bogor itu mendorong kepada pemerintah untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Pertama, Tama meminta agar dilakukan audit internal dan perbaikan database penerima. Selain itu, pengelolaan data bersama dengan pihak BPJS harus ditinjau ulang.
Dari 493 ribu penerima Bansos yang tidak tepat sasaran, 23,8 ribu di antaranya bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan merupakan penerima Bansos.
"Hasil monitoring KPK memberikan kita informasi yang sangat penting. Sebanyak 493 ribu penerima Bansos yang tidak tepat sasaran, harus segera direspons," kata Tama, Minggu (17/9/2023).
Baca juga: Warga Cibarusah Bekasi Terharu ketika Terima Bansos Partai Perindo
Untuk itu, Tama yang juga merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat V Kabupaten Bogor itu mendorong kepada pemerintah untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Pertama, Tama meminta agar dilakukan audit internal dan perbaikan database penerima. Selain itu, pengelolaan data bersama dengan pihak BPJS harus ditinjau ulang.
Lihat Juga :