KPU Berencana Ubah PKPU tentang Kampanye Pilkada 2020

Minggu, 02 Agustus 2020 - 09:26 WIB
KPU berencana melakukan perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melakukan perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Rencana ini menyusul dengan banyaknya KPU menerima masukan dari sejumlah pihak.

"Saat ini KPU telah mempersiapkan rancangan perubahan PKPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada . Rancangan perubahan telah diajukan ke DPR untuk dikonsultasikan," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Minggu (2/8/2020).

Raka menyampaikan bahwa usulan yang diterima KPU terkait perubahan PKPU ini diberikan sejumlah pihak, salah satunya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia memastikan, masukan-masukan tersebut akan dibahas lebih lanjut baik dalam rapat KPU maupun dalam proses konsultasi dan harmonisasi di DPR.( )



Adapun, kata dia, sejumlah masukan terkait kampanye Pilkada 2020 di antaranya penggunaan masker dan hand sanitizer sebagai alat peraga kampanye, juga terkait pengaturan kampanye di media daring, pengaturan kampanye secara langsung (offline) perlu lebih diantisipasi agar tetap sehat, aman, dan demokratis.

Sampai usulan yang diajukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tentang tema debat pasangan calon. Visi misi dan program pasangan calon dalam mengatasi pandemi Covid-19 agar diangkat sebagai salah satu tema. "Sekali lagi berbagai masukan dari berbagai pihak nanti akan dicermati dalam proses perubahan PKPU Kampanye Pilkada," katanya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian memberikan masukan ke KPU terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Salah satunya tentang pentingnya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. ( )

Tito menyampaikan bahwa dirinya telah mendorong KPU untuk membuat satu regulasi yang mengatur agar protokol kesehatan ini benar-benar diimplementasikan di tengah masyarakat. Misalnya, menjadikan masker dan hand sanitizer sebagai alat peraga kampanye bagi kontestan di Pilkada serentak 2020.

"Dimasukkan ke dalam aturan PKPU misalnya alat peraga masker, maskernya boleh menggunakan gambar, nama kontestan misalnya seperti itu hand sanitizer juga," kata Tito dalam jumpa pers usai audiensi di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (30/7/2020).
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More