Lukas Enembe Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar, Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Rabu, 13 September 2023 - 13:57 WIB
Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan enam bulan atau 10,5 tahun penjara oleh tim JPU KPK. Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Tiba di PN Jakpus, Lukas Enembe Dituntun Kuasa Hukum ke Ruang Sidang
Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.
"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan," sambungnya.
Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Lukas yakni, karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Kemudian, jaksa menilai terdakwa Lukas Enembe kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selanjutnya, terdakwa juga dinilai bersikap tidak sopan selama persidangan. "Sedangkan hal meringankan, erdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," sambung Jaksa.
Dalam perkara ini, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, Lukas menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 atau Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Baca juga: Tiba di PN Jakpus, Lukas Enembe Dituntun Kuasa Hukum ke Ruang Sidang
Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.
"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan," sambungnya.
Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Lukas yakni, karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Kemudian, jaksa menilai terdakwa Lukas Enembe kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selanjutnya, terdakwa juga dinilai bersikap tidak sopan selama persidangan. "Sedangkan hal meringankan, erdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," sambung Jaksa.
Dalam perkara ini, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, Lukas menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 atau Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Lihat Juga :