Menghadirkan Gagasan Keadilan Kesehatan dalam Perdebatan Pilpres 2024

Selasa, 12 September 2023 - 12:54 WIB
Di sisi lain, otentitas pengamalan sila-sila Pancasila bisa ditakar dari perwujudan keadilan sosial dalam peri-kehidupan kebangsaan. Kesungguhan negara dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan persatuan bisa dinilai dari usaha nyata dalam mewujudkan keadilan sosial. Tak terkecuali keadilan sosial di bidang kesehatan.

Dengan aktualisasi negara kesejahteraan, diharapkan negara dapat mengelola kekayaan bersama (commonwealth). Untuk apa pengelolaan kekayaan bersama itu?

Untuk sebesar-besanya kemakmuran rakyat. Kemudian mencegah penguasaan kekayaan bersama oleh modal perseorangan (baik kapitalis asing maupun lokal), yang melemahkan sendi ketahanan ekonomi kolektif. Selanjutnya mengembangkan semangat tolong- menolong (koperasi) dalam setiap bentuk badan usaha serta memperkuat badan usaha koperasi bagi emansipasi golongan ekonomi kecil dan menengah.

Negara kesejahteraan juga diharapkan bisa memberi kesempatan bagi semua warga untuk mengembangkan diri melalui akses pendidikan dan peningkatan pengetahuan bagi semua, perluasaan kesempatan serta jaminan sosial sebagai jaring pengaman sosial.

Di bidang kesehatan, negara seharusnya memikirkan nasib rakyat dengan cara menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai serta tenaga kesehatan yang profesional (kompeten). Dan kemudian secara bersunguh-sungguh menyediakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi untuk melindungi dan memberi rasa aman bagi rakyat atas kemungkinan timbulnya ketakutan menjadi hidup miskin dan lemah bila suatu saat ia sakit.

Pelayanan kesehatan yang profesional baru memiliki daya ungkit maksimal untuk perwujudan keadilan sosial bila ditopang oleh sistem pembiayaan kesehatan yang berkeadilan. Begitu pentingnya jaminan sosial ini sehingga dalam suatu sesi diskusi publik, Prof FA Moeloek mengatakan, “Tanpa jaminan sosial kesehatan maka tidak ada kedaulatan rakyat untuk sehat”.

Bersyukur bagi kita bangsa Indonesia karena terhitung sejak 1 Januari 2014 program Jaminan Kesehatan (JKN) dalam UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial telah dimulai.

Setidaknya ada tiga alasan utama mengapa jaminan sosial kesehatan di suatu negara menjadi semakin penting bila negara tersebut ingin mewujudkan cita-cita keadilan sosial. Ketiga alasan itu adalah, pertama, ketidakpastian munculnya kondisi sakit. Kedua, layanan kesehatan tidak bisa ditunda. Ketiga, adanya disparitas informasi dan pengetahuanantara pasien dan dokter/tenaga kesehatan lainnya.

Memperhatikan ketiga alasan di atas, seharusnya pula pelayanan kesehatan tidak diserahkan kepada mekanisme pasar bebas (liberalisasi). Apalagi menyerahkan kepada asing. Pemerintah harus mampu menjamin tersedianya pelayanan kesehatan yang sama kepada setiap warga negara, di mana pun rakyat itu bermukim dan tanpa membedakan status sosial budaya dan ekonominya.

Ketika negara melepaskan pelayanan kesehatan kepada liberalisasi tanpa persiapan yang baik maka tentu sangat membahayakan nyawa rakyat. Hal ini dapat diibaratkan, seorang ibu yang membiarkan anaknya berjalan memasuki hutan belantara yang penuh binatang buas, tanpa pendampingan dan perlindungan apa-apa.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More