IMM Nilai Positif Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Anak Muda Bisa Berkiprah

Selasa, 12 September 2023 - 11:47 WIB
IMM Nilai Positif Gugatan...
Ketua Umum DPP IMM Abdul Musawir Yahya menilai positif mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang digugat ke MK. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)Abdul Musawir Yahya menilai positif mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Menurutnya, hal itu bisa memberi kesempatan anak muda untuk berkiprah menjadi pemimpin.

"Kalau saya anggap itu positif sebenarnya. Dari generasi muda artinya anak anak muda bisa berkiprah," ujar Abdul dalam keterangannya, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: Jokowi Izinkan Menteri Jadi Capres dan Cawapres: Tidak Usah Mundur

Meski begitu, kata Abdul, harus dilihat apa motif di balik gugatan tersebut apakah untuk kepentingan politik tertentu seseorang atau tidak. Namun, secara prinsip dirinya mengapresiasi langkah gugatan tersebut.

"Secara prinsip menurunkan untuk mengambil calon dari anak muda itu saya apresiasi itu bagus, tapi motifnya apa, saya apresiasi, saya apresiasi. Kalau bisa pembatasan umur itu juga jangan sampai ada, dihilangkan," jelasnya.

Abdul menuturkan semestinya di alam demokrasi tak perlu memikirkan syarat usia capres-cawapres harus berusia 40 atau 35 tahun. Dia menilai banyak sekali generasi muda di Indonesia yang layak menjadi pemimpin tetapi terkendala imbas pemodal.

"Banyak banget yang layak, cuma kesempatan mereka masih didominasi orang tua yang notabenenya itu punya akses dekat dengan pemodal pemodal jadi anak muda nggak bisa bersaing," tandas Abdul.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!