Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Dipindahkan dari Lapas Salemba ke Cibinong
Selasa, 12 September 2023 - 10:20 WIB
JAKARTA - Tiga terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat ke Lapas Cibinong , Jawa Barat.
Ketiga terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut yakni, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Ketiganya telah dipindahkan dari Lapas Salemba ke Lapas Cibinong sejak 29 Agustus 2023.
"Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong," ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi MNC Portal, Selasa (12/9/2023).
Selain itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) juga dipindahkan dari Lapas Perempuan Jakarta, di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, ke Lapas Kelas IIA Tangerang.
Ditjenpas Kemenkumham memindahkan para terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut karena alasan pembinaan. "Putri Candrawati (dipindah) di Lapas Kelas IIa Tangerang, dengan pertimbangan pembinaan," jelas Rika.
Sekadar informasi, Hakim Mahkamah Agung (MA) memberikan keringanan hukuman terhadap para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo yang sebelumnya dihukum mati menjadi dihukum seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara menjadi dihukum 10 tahun penjara.
Sementara, Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya dihukum 13 tahun penjara menjadi dihukum 8 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf yang sebelumnya dijatuhi 15 tahun hukuman penjara, menjadi dihukum 10 tahun penjara.
Hukuman para terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ketiga terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut yakni, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Ketiganya telah dipindahkan dari Lapas Salemba ke Lapas Cibinong sejak 29 Agustus 2023.
"Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong," ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi MNC Portal, Selasa (12/9/2023).
Selain itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) juga dipindahkan dari Lapas Perempuan Jakarta, di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, ke Lapas Kelas IIA Tangerang.
Ditjenpas Kemenkumham memindahkan para terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut karena alasan pembinaan. "Putri Candrawati (dipindah) di Lapas Kelas IIa Tangerang, dengan pertimbangan pembinaan," jelas Rika.
Sekadar informasi, Hakim Mahkamah Agung (MA) memberikan keringanan hukuman terhadap para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo yang sebelumnya dihukum mati menjadi dihukum seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara menjadi dihukum 10 tahun penjara.
Sementara, Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya dihukum 13 tahun penjara menjadi dihukum 8 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf yang sebelumnya dijatuhi 15 tahun hukuman penjara, menjadi dihukum 10 tahun penjara.
Baca Juga
Hukuman para terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
(kri)
tulis komentar anda