Soal Aturan KPU Menteri yang Maju Capres dan Cawapres, Ferry Kurnia: Cuti, Jangan Gunakan Fasilitas Negara
Minggu, 10 September 2023 - 17:17 WIB
"Ya, dalam situasi seperti itu, penting bagi menteri yang menjadi calon presiden atau calon wakil presiden untuk tetap menjalankan tugas mereka dengan profesional. Namun, cutinya di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas negara," ujar Ferry, Sabtu (9/9/2023).
Ferry yang merupakan Bacaleg DPR RI Dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat (Kota Bandung dan Cimahi) itu menegaskan profesionalitas dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan tetap harus menjadi prioritas. Bahkan, ketika seseorang menjadi calon presiden atau wakil presiden.
Menurutnya, rancangan PKPU yang mengharuskan menteri mengambil cuti membantu memisahkan fungsi pemerintahan dari kegiatan politik, menghindari potensi konflik kepentingan, dan memastikan bahwa pemerintahan berjalan dengan efisien.
Aturan terkait menteri yang tidak perlu mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres terdokumentasi dalam Pasal 15 dari rancangan PKPU Pencalonan.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pengunduran diri dari jabatan diperlukan, kecuali untuk beberapa pejabat negara tertentu seperti presiden, wakil presiden, dan menteri, selama mereka mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/non aktif sebagai menteri sepanjang tahapan pemilu presiden dan wakil presiden berlangsung.
Ferry yang merupakan Bacaleg DPR RI Dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat (Kota Bandung dan Cimahi) itu menegaskan profesionalitas dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan tetap harus menjadi prioritas. Bahkan, ketika seseorang menjadi calon presiden atau wakil presiden.
Menurutnya, rancangan PKPU yang mengharuskan menteri mengambil cuti membantu memisahkan fungsi pemerintahan dari kegiatan politik, menghindari potensi konflik kepentingan, dan memastikan bahwa pemerintahan berjalan dengan efisien.
Aturan terkait menteri yang tidak perlu mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres terdokumentasi dalam Pasal 15 dari rancangan PKPU Pencalonan.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pengunduran diri dari jabatan diperlukan, kecuali untuk beberapa pejabat negara tertentu seperti presiden, wakil presiden, dan menteri, selama mereka mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/non aktif sebagai menteri sepanjang tahapan pemilu presiden dan wakil presiden berlangsung.
Lihat Juga :