Soal Aturan KPU Menteri yang Maju Capres dan Cawapres, Ferry Kurnia: Cuti, Jangan Gunakan Fasilitas Negara

Minggu, 10 September 2023 - 17:17 WIB
Waketum DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansah mengatakan seorang menteri tidak perlu mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di Pemilu 2024. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Perindo , Ferry Kurnia Rizkiyansah mengatakan seorang menteri tidak perlu mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di Pemilu 2024.

Akan tetapi, Ferry Kurnia menegaskan menteri yang mencalonkan diri sebagai presiden diharapkan tidak menggunakan fasilitas negara selama masa cuti tersebut.



Baca juga: KPU Terbitkan Draf Aturan Kampanye di Kampus, Ferry Kurnia Nilai Upaya Jaga Integritas Pemilu

Hal tersebut disampaikannya merespons draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden. Ferry Kurnia berpendapat bahwa meskipun rancangan PKPU mempersyaratkan cuti, menjalankan cuti untuk fokus pada kampanye dan pemilu adalah tindakan yang wajar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!