Dua Tahun Lebih Cepat, PT Mahkota Lunasi Dana Sebagian Investor di Tahun Pertama
Sabtu, 01 Agustus 2020 - 11:03 WIB
JAKARTA - Perumusan skema perdamaian antara PT Mahkota Properti Indo Senayan (PT MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP) dengan para investor akhirnya diungkap secara gamblang dalam rapat penyelesaian sengketa yang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2020).
Sesuai janji yang berulangkali disampaikan, PT MPIS dan PT MPIP nyatanya benar-benar merumuskan secara detail skema terbaik penyelesaian dana investasinya. Detail paling jelas terlihat dalam jangka waktu pembayaran yang disusun rapih oleh PT MPIS dan PT MPIP. Dalam skema perdamaian yang telah mengalami pemutakhiran tersebut, sebagian investor bahkan akan menerima keseluruhan hak mereka hanya dalam waktu satu tahun. (Baca juga: Kapolri: Penangkapan Djoko Tjandra Bentuk Komitmen Polri)
"Jadi dengan melihat fenomena indeks ekonomi Indonesia yang pulih lebih cepat, PT Mahkota cukup percaya diri untuk bisa memulai pembayaran paling tidak di kuartal pertama tahun 2021. Jadi seperti yang sudah kami rumuskan dalam skema perdamaian, nantinya investor dengan jumlah dana hingga 100 juta akan terselesaikan hanya dalam kurun waktu satu tahun," ungkap Direktur Utama PT MPIS dan PT MPIP Hamdriyanto.
Dalam skema perdamaian tersebut, PT MPIS dan PT MPIP memang menyiapkan empat skema terpisah yang disesuaikan dengan jumlah dana para investor. Bagi para investor yang memiliki dana hingga Rp200 juta, proses pembayaran akan rampung dalam kurun waktu dua tahun, sementara bagi mereka yang dana investasinya berada di kisaran Rp200-500 juta akan diselesaikan dalam waktu tiga tahun.
Sedangkan investor dengan jumlah dana di atas Rp500 juta akan diselesaikan dalam kurun waktu lima tahun. Skema tersebut dua tahun lebih cepat dibanding dengan skema pembayaran yang sebelumnya diajukan pada rapat tanggal 19 Juni 2020 lalu.
Selain itu, dalam informasi tambahan proposal perdamaian yang disampaikan oleh Hamdriyanto di Pengadilan Niaga Jumat lalu terdapat klausul adanya PPJB Tanah sebagai jaminan tambahan yang dipegang pihak Independent (Security Agent). Proposal terakhir yang disampaikan juga memuat jadwal pembayaran dan target penyelesaian yang cukup rinci. Secara keseluruhan, proposal terakhir ini memang merupakan perbaikan yang cukup signifikan atas proposal-proposal sebelumnya.
"Jadi dalam skema perdamaian yang sebelumnya, proses pelunasan dirampungkan dalam kurun waktu tujuh tahun. Namun setelah melakukan pemutakhiran, kami optimis untuk bisa menyelesaikannya dalam waktu yang jauh lebih cepat,” terang Hamdriyanto.
"Ini adalah bentuk keseriusan kami membayar kepercayaan para investor selama ini. Kami pastikan kesabaran para investor selama ini dalam menjalani proses sidang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak akan sia-sia," sambungnya.
Komisaris Utama PT Mahkota Properti Indo, Hasanudin Tisi berharap skema perdamaian yang telah melalui proses pemutakhiran tersebut bisa dicerna secara baik oleh para investor. Karena sebelumnya, banyak dari para investor yang merasa kebingungan dengan jangka waktu pembayaran yang disodorkan oleh PT MPIS dan PT MPIP.
Sesuai janji yang berulangkali disampaikan, PT MPIS dan PT MPIP nyatanya benar-benar merumuskan secara detail skema terbaik penyelesaian dana investasinya. Detail paling jelas terlihat dalam jangka waktu pembayaran yang disusun rapih oleh PT MPIS dan PT MPIP. Dalam skema perdamaian yang telah mengalami pemutakhiran tersebut, sebagian investor bahkan akan menerima keseluruhan hak mereka hanya dalam waktu satu tahun. (Baca juga: Kapolri: Penangkapan Djoko Tjandra Bentuk Komitmen Polri)
"Jadi dengan melihat fenomena indeks ekonomi Indonesia yang pulih lebih cepat, PT Mahkota cukup percaya diri untuk bisa memulai pembayaran paling tidak di kuartal pertama tahun 2021. Jadi seperti yang sudah kami rumuskan dalam skema perdamaian, nantinya investor dengan jumlah dana hingga 100 juta akan terselesaikan hanya dalam kurun waktu satu tahun," ungkap Direktur Utama PT MPIS dan PT MPIP Hamdriyanto.
Dalam skema perdamaian tersebut, PT MPIS dan PT MPIP memang menyiapkan empat skema terpisah yang disesuaikan dengan jumlah dana para investor. Bagi para investor yang memiliki dana hingga Rp200 juta, proses pembayaran akan rampung dalam kurun waktu dua tahun, sementara bagi mereka yang dana investasinya berada di kisaran Rp200-500 juta akan diselesaikan dalam waktu tiga tahun.
Sedangkan investor dengan jumlah dana di atas Rp500 juta akan diselesaikan dalam kurun waktu lima tahun. Skema tersebut dua tahun lebih cepat dibanding dengan skema pembayaran yang sebelumnya diajukan pada rapat tanggal 19 Juni 2020 lalu.
Selain itu, dalam informasi tambahan proposal perdamaian yang disampaikan oleh Hamdriyanto di Pengadilan Niaga Jumat lalu terdapat klausul adanya PPJB Tanah sebagai jaminan tambahan yang dipegang pihak Independent (Security Agent). Proposal terakhir yang disampaikan juga memuat jadwal pembayaran dan target penyelesaian yang cukup rinci. Secara keseluruhan, proposal terakhir ini memang merupakan perbaikan yang cukup signifikan atas proposal-proposal sebelumnya.
"Jadi dalam skema perdamaian yang sebelumnya, proses pelunasan dirampungkan dalam kurun waktu tujuh tahun. Namun setelah melakukan pemutakhiran, kami optimis untuk bisa menyelesaikannya dalam waktu yang jauh lebih cepat,” terang Hamdriyanto.
"Ini adalah bentuk keseriusan kami membayar kepercayaan para investor selama ini. Kami pastikan kesabaran para investor selama ini dalam menjalani proses sidang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak akan sia-sia," sambungnya.
Komisaris Utama PT Mahkota Properti Indo, Hasanudin Tisi berharap skema perdamaian yang telah melalui proses pemutakhiran tersebut bisa dicerna secara baik oleh para investor. Karena sebelumnya, banyak dari para investor yang merasa kebingungan dengan jangka waktu pembayaran yang disodorkan oleh PT MPIS dan PT MPIP.
tulis komentar anda