Draf PKPU: Syarat Capres-Cawapres Minimal Usia 40 Tahun dan Lulus SMA Sederajat

Kamis, 07 September 2023 - 18:41 WIB
F. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Wapres Ma’ruf Amin Sepakat Kepatuhan Pajak Jadi Syarat Capres-Cawapres

G. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.

H. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

I. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

J. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

K. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah,atau DPRD.

L. Terdaftar sebagai pemilih.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!