Draf PKPU: Syarat Capres-Cawapres Minimal Usia 40 Tahun dan Lulus SMA Sederajat

Kamis, 07 September 2023 - 18:41 WIB
Rancangan PKPU menyebutkan 20 syarat menjadi capres dan cawapres. Seperti pendidikan minimal capres-cawapres yakni lulusan SMA Sederajat dan minimal berusia 40 tahun. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) sedang merancang Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU telah melakukan uji publik rancangan PKPU tersebut.

Dalam PKPU itu, menyebutkan 20 syarat menjadi capres dan cawapres. Seperti pendidikan minimal capres-cawapres yakni lulusan SMA Sederajat dan minimal berusia 40 tahun. Itu tertuang dalam Pasal 14 rancangan PKPU tersebut.

Berikut syarat lengkap menjadi capres-cawapres berdasarkan rancangan PKPU:

A. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

B. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.

C. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.



D. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

E. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

F. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More