Draf PKPU: Syarat Capres-Cawapres Minimal Usia 40 Tahun dan Lulus SMA Sederajat
Kamis, 07 September 2023 - 18:41 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) sedang merancang Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU telah melakukan uji publik rancangan PKPU tersebut.
Dalam PKPU itu, menyebutkan 20 syarat menjadi capres dan cawapres. Seperti pendidikan minimal capres-cawapres yakni lulusan SMA Sederajat dan minimal berusia 40 tahun. Itu tertuang dalam Pasal 14 rancangan PKPU tersebut.
B. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
C. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
D. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
E. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
F. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam PKPU itu, menyebutkan 20 syarat menjadi capres dan cawapres. Seperti pendidikan minimal capres-cawapres yakni lulusan SMA Sederajat dan minimal berusia 40 tahun. Itu tertuang dalam Pasal 14 rancangan PKPU tersebut.
Berikut syarat lengkap menjadi capres-cawapres berdasarkan rancangan PKPU:
A. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.B. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
C. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
D. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
E. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
F. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
tulis komentar anda