KPK Jebloskan Dua Terpidana Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel ke Lapas Serang
Kamis, 07 September 2023 - 09:22 WIB
JAKARTA - Dua terpidana korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang. Keduanya yakni, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono dan serta pihak swasta Agus Kartono
"Tim jaksa eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Ardius Prihantono dkk berdasarkan putusan MA RI yang berkekuatan hukum tetap. Para terpidana terbukti korupsi dalam perkara pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel. Pelaksanaannya bertempat di Lapas Kelas IIA Serang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (6/9/2023).
Ardius Prihantono dan Agus Kartono dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berkaitan dengan pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel. Keduanya divonis dengan hukuman yang berbeda-beda.
Ardius Prihantono divonis enam tahun penjara dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp100 juta disertai kewajiban untuk membayar uang pengganti Rp414 juta. Sementara, Agus Kartono divonis tujuh tahun penjara dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp100 juta disertai kewajiban untuk membayar uang pengganti Rp6,2 miliar.
Mereka terbukti kongkalikong terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar. Kerugian keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar tersebut berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kerugian keuangan negara tersebut akibat adanya kesepakatan jahat mereka untuk menaikkan harga tanah yang akan dibeli oleh pemerintah daerah guna pembangunan SMKN 7 Tangsel. Mereka bersepakat untuk menetapkan harga tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel senilai Rp17,8 miliar. Padahal, pemilik tanah hanya menerima Rp7,3 miliar.
"Tim jaksa eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Ardius Prihantono dkk berdasarkan putusan MA RI yang berkekuatan hukum tetap. Para terpidana terbukti korupsi dalam perkara pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel. Pelaksanaannya bertempat di Lapas Kelas IIA Serang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (6/9/2023).
Ardius Prihantono dan Agus Kartono dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berkaitan dengan pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel. Keduanya divonis dengan hukuman yang berbeda-beda.
Baca Juga
Ardius Prihantono divonis enam tahun penjara dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp100 juta disertai kewajiban untuk membayar uang pengganti Rp414 juta. Sementara, Agus Kartono divonis tujuh tahun penjara dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp100 juta disertai kewajiban untuk membayar uang pengganti Rp6,2 miliar.
Mereka terbukti kongkalikong terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar. Kerugian keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar tersebut berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kerugian keuangan negara tersebut akibat adanya kesepakatan jahat mereka untuk menaikkan harga tanah yang akan dibeli oleh pemerintah daerah guna pembangunan SMKN 7 Tangsel. Mereka bersepakat untuk menetapkan harga tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel senilai Rp17,8 miliar. Padahal, pemilik tanah hanya menerima Rp7,3 miliar.
(cip)
tulis komentar anda