Omnibus Law Dinilai Bisa Memangkas Regulasi dan Perbaiki Iklim Investasi
Jum'at, 31 Juli 2020 - 17:20 WIB
Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan melalui RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law, dinilai menjadi sebuah keharusan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan melalui RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law, dinilai menjadi sebuah keharusan. Pasalnya, banyak aturan di dalam UU Ketenagakerjaan tidak lagi selaras dengan perkembangan dunia industri dan ketenagakerjaan saat ini.
(Baca juga: RUU Omnibus Law Bolehkan Warga Asing Miliki Properti)
"Reformasi UU Ketenagakerjaan lewat RUU Cipta Kerja sangat kita butuhkan guna membuat hubungan industrial antara pengusaha dan tenaga kerja menjadi lebih baik ke depan," kata pengamat hukum Wan Abdul Manaf, Jumat (31/7/2020).
(Baca juga: Dengan Omnibus Law 2,5 Juta Lapangan Kerja Baru Akan Terbuka)
(Baca juga: RUU Omnibus Law Bolehkan Warga Asing Miliki Properti)
"Reformasi UU Ketenagakerjaan lewat RUU Cipta Kerja sangat kita butuhkan guna membuat hubungan industrial antara pengusaha dan tenaga kerja menjadi lebih baik ke depan," kata pengamat hukum Wan Abdul Manaf, Jumat (31/7/2020).
(Baca juga: Dengan Omnibus Law 2,5 Juta Lapangan Kerja Baru Akan Terbuka)
Lihat Juga :