Susun Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Diharapkan Buka Partisipasi Publik

Jum'at, 01 September 2023 - 18:11 WIB
Dengan tempo sesingkat itu, Sarmidi khawatir akan minimnya partisipasi para pemangku kepentingan dan publik dalam penyusunan aturan turunan tersebut. "Ini perlu disuarakan oleh masyarakat. Masyarakat perlu tahu isinya apa. UU Kesehatan saja masyarakat banyak belum tahu," ucapnya.

Menurut dia, kurangnya partisipasi publik juga berpotensi menciptakan cacat peraturan. Bukan dari sisi administrasi namun secara moral.

"Cacat hukum secara administatif memang kecil kemungkinannya karena mereka pasti sudah persiapkan segala sesuatunya. Tapi (ada potensi) cacat secara moral dan itu tidak dibenarkan," ungkapnya.

Oleh karena itu, Sarmidi mendorong Kemenkes sebagai leading sector UU Kesehatan untuk segera mensosialisasikan aturan turunan ini kepada publik. "Tidak masalah jika publik tahu. Khawatir ramai mungkin ya? Tapi kalau ramai usulan yang baik kan tidak masalah dan memang di masalah apapun pasti terjadi pro dan kontra. Negara harus tetap mengakomodir," ujarnya.

Setidaknya kata Sarmidi, jika saat penyusunan UU-nya saja sudah banyak dinilai terlalu kecil membuka ruang partisipasi publik, maka saatnya pemerintah untuk memperbaikinya dalam penyusunan PP dan aturan turunan lainnya. Sarmidi melanjutkan, UU Kesehatan menyangkut kepentingan banyak orang, seperti pasal-pasal yang menyangkut tembakau.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!