Susun Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Diharapkan Buka Partisipasi Publik
Jum'at, 01 September 2023 - 18:11 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam menyusun peraturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan diharapkan membuka partisipasi publik. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam menyusun peraturan turunan Undang-Undang ( UU ) Kesehatan diharapkan membuka partisipasi publik. Hal ini dikatakan oleh Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Sarmidi Husna.
Menurut Sarmidi Husna, peraturan turunan sebuah UU seperti Peraturan Pemerintah (PP) adalah berkaitan dengan kepentingan publik, terlebih PP untuk UU Kesehatan. "Aturan ini menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Sarmidi, Jumat (1/9/2023).
Berdasarkan rencana awal diumumkan Kemenkes, akan terdapat 108 aturan turunan UU Kesehatan yang didominasi bentuk PP ditargetkan selesai pada September 2023. Sementara UU Kesehatannya sendiri baru diundangkan pada 8 Agustus 2023 setelah disahkan DPR pada 11 Juli 2023.
Baca juga: UU Kesehatan Baru, Berikut Penjelasan tentang Organisasi Profesi Nakes
Menurut Sarmidi Husna, peraturan turunan sebuah UU seperti Peraturan Pemerintah (PP) adalah berkaitan dengan kepentingan publik, terlebih PP untuk UU Kesehatan. "Aturan ini menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Sarmidi, Jumat (1/9/2023).
Berdasarkan rencana awal diumumkan Kemenkes, akan terdapat 108 aturan turunan UU Kesehatan yang didominasi bentuk PP ditargetkan selesai pada September 2023. Sementara UU Kesehatannya sendiri baru diundangkan pada 8 Agustus 2023 setelah disahkan DPR pada 11 Juli 2023.
Baca juga: UU Kesehatan Baru, Berikut Penjelasan tentang Organisasi Profesi Nakes
Lihat Juga :