Djoko Tjandra Akan Kembali Ajukan PK, Mahfud MD Ajak Pelototi Proses Pengadilannya

Jum'at, 31 Juli 2020 - 11:55 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD buka suara ihwal kemungkinan Djoko Tjandra akan kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD buka suara ihwal kemungkinan Djoko Tjandra akan kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Pasalnya, beberapa waktu lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menyatakan tidak menerimanya.

Mahfud mengatakan, alasan tidak diterimanya pengajuan PK Djoko Tjandra karena salah syarat administratifnya, yakni seorang terpidana pada saat itu belum terpenuhi. Ketika sekarang, kata Mahfud, syarat tersebut sudah terpenuhi dan diharapkan seluruh pihak dapat berhati-hati. (Baca juga: Penangkapan Djoko Tjandra Diharapkan Ungkap Tabir di Internal Penegak Hukum)

"Kemungkinan melakukan PK lagi. Resminya kemarin itu kan permohonan PK Djoko Tjadra oleh PN Jaksel sudah dinyatakan tidak dapat diterima. Tidak dapat diterima itu artinya tidak memenuhi syarat administratif salah satunya. Oleh karenanya, begitu sekarang dia menjadi terpidana, itu memenuhi syarat untuk memenuhi PK lagi," ujarnya melalui keterangan video, Jumat (31/7/2020).



Ketika Djoko Tjandra mengajukan PK lagi, maka urusannya telah beralih kepada Mahkamah Agung (MA). Pemerintah, sambungnya, tidak lagi memiliki kewenangan untuk ikut campur ke dalam permasalahan tersebut.

Atas hal itu, dia berharap jajaran di MA dapat bertindak sesuai koridor hukum. Menurutnya juga, masyarakat diminta harus ikut andil dengan terus mengikuti jalannya proses hukum dari Djoko Tjandra.

"Yang harus dipelototi itu adalah proses pengadilannya di Mahkamah Agung. Sehingga kita berharap bahwa pimpinan Mahkamah Agung memperhatikan hal ini secara sungguh-sungguh," tandasnya.

Dia menjelaskan tugas pemerintah adalah menghadirkan pihak terhukum dan terpidana dan ketika sudah terlaksana, maka tugas penanganan beralih ke MA. Dia kembali menegaskan, pemerintah tidak bisa ikut campur dalam urusan tersebut.

"Tugas pemerintah itu ya menghadirkan terhukum, menghadirkan terpidana. Nah urusan peradilannya yaitu sudah tugas dari MA kalau dia minta PK. Sama dengan kasus lain bahwa pemerintah itu tidak bisa ikut campur ke dalam urusan pengadilan," tuturnya. (Baca juga: Ini Harapan Mantan Wakapolri Atas Penangkapan Djoko Tjandra)

Sebelumnya, Djoko Tjandra berhasil ditangkap Kamis (30/7/2020) di Kuala Lumpur, Malaysia. Proses penangkapan dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Sigit turut mengawal kepulangan pria yang tersangkut kasus pengalihan hak tagih (casie) Bank Bali itu kembali ke Indonesia.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More