KPK Sebut Eryck Armando Talla Orang Kepercayaan Eks Bupati Malang

Kamis, 30 Juli 2020 - 19:50 WIB
Jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi oleh RK dari tahun 2010 s.d 2018 bersama-sama dengan Tersangka EAT berjumlah sekitar Rp7,1 Miliar.

Atas ulahnya, Eryck disangkakan bersama RK Bupati Kabupaten Malang periode tahun 2010-2015 dan periode tahun 2016–2021, melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!