KPK Sebut Eryck Armando Talla Orang Kepercayaan Eks Bupati Malang

Kamis, 30 Juli 2020 - 19:50 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan orang kepercayaan mantan Malang Rendra Kresna yakni Eryck Armando Talla (EAT). Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan orang kepercayaan mantan Malang Rendra Kresna yakni Eryck Armando Talla (EAT).

Hal tersebut hasil dari penyelidikan mendalam KPK serta telah memeriksa 75 orang saksi terkait kasus dugaan gratifikasi.



Tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 30 Juli 2020 sampai 18 Agustus 2020 di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"KPK melakukan penahanan tersangka EAT selaku orang kepercayaan Bupati RK," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!