KPK Sebut Eryck Armando Talla Orang Kepercayaan Eks Bupati Malang

Kamis, 30 Juli 2020 - 19:50 WIB
loading...
KPK Sebut Eryck Armando...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan orang kepercayaan mantan Malang Rendra Kresna yakni Eryck Armando Talla (EAT). Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan orang kepercayaan mantan Malang Rendra Kresna yakni Eryck Armando Talla (EAT).

Hal tersebut hasil dari penyelidikan mendalam KPK serta telah memeriksa 75 orang saksi terkait kasus dugaan gratifikasi.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 30 Juli 2020 sampai 18 Agustus 2020 di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"KPK melakukan penahanan tersangka EAT selaku orang kepercayaan Bupati RK," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Eryck ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Bupati Malang Rendra Kresna dan telah diumumkan KPK sejak 10 Oktober 2018.( )

Rendra sebelumnya juga telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim dan saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara Korupsi penerimaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatanmutu pendidikan pada Dinas Pendidikan pemerintah Kabupaten Malang TA 2011.

Tersangka Eryck merupakan kontraktor, dan memiliki perusahaan CV. Thalita Berkarya, CV. Thalita Abadi, CV.Nathan Putra Teknik dan PT Antigo Agung Pamenang sejak
tahun 2010-2015.

Tersangka Eryck diduga berperan menerima fee-fee proyek dari rekanan untuk kepentingan RK. Bahwa penerimaan-penerimaan dana tersebut diberikan karena berhubungan dengan jabatan RK sebagai Bupati Malang.

Jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi oleh RK dari tahun 2010 s.d 2018 bersama-sama dengan Tersangka EAT berjumlah sekitar Rp7,1 Miliar.

Atas ulahnya, Eryck disangkakan bersama RK Bupati Kabupaten Malang periode tahun 2010-2015 dan periode tahun 2016–2021, melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1686 seconds (0.1#10.140)