KPK Sebut Eryck Armando Talla Orang Kepercayaan Eks Bupati Malang

Kamis, 30 Juli 2020 - 19:50 WIB
loading...
KPK Sebut Eryck Armando...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan orang kepercayaan mantan Malang Rendra Kresna yakni Eryck Armando Talla (EAT). Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan orang kepercayaan mantan Malang Rendra Kresna yakni Eryck Armando Talla (EAT).

Hal tersebut hasil dari penyelidikan mendalam KPK serta telah memeriksa 75 orang saksi terkait kasus dugaan gratifikasi.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 30 Juli 2020 sampai 18 Agustus 2020 di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"KPK melakukan penahanan tersangka EAT selaku orang kepercayaan Bupati RK," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Eryck ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Bupati Malang Rendra Kresna dan telah diumumkan KPK sejak 10 Oktober 2018.(Baca juga: KPK Tahan Eryck Armando Talla Terkait Bupati Malang )

Rendra sebelumnya juga telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim dan saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara Korupsi penerimaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatanmutu pendidikan pada Dinas Pendidikan pemerintah Kabupaten Malang TA 2011.

Tersangka Eryck merupakan kontraktor, dan memiliki perusahaan CV. Thalita Berkarya, CV. Thalita Abadi, CV.Nathan Putra Teknik dan PT Antigo Agung Pamenang sejak
tahun 2010-2015.

Tersangka Eryck diduga berperan menerima fee-fee proyek dari rekanan untuk kepentingan RK. Bahwa penerimaan-penerimaan dana tersebut diberikan karena berhubungan dengan jabatan RK sebagai Bupati Malang.

Jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi oleh RK dari tahun 2010 s.d 2018 bersama-sama dengan Tersangka EAT berjumlah sekitar Rp7,1 Miliar.

Atas ulahnya, Eryck disangkakan bersama RK Bupati Kabupaten Malang periode tahun 2010-2015 dan periode tahun 2016–2021, melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved