KPK Sebut Eryck Armando Talla Orang Kepercayaan Eks Bupati Malang
Kamis, 30 Juli 2020 - 19:50 WIB
Eryck ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Bupati Malang Rendra Kresna dan telah diumumkan KPK sejak 10 Oktober 2018.(Baca juga: KPK Tahan Eryck Armando Talla Terkait Bupati Malang )
Rendra sebelumnya juga telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim dan saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara Korupsi penerimaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatanmutu pendidikan pada Dinas Pendidikan pemerintah Kabupaten Malang TA 2011.
Tersangka Eryck merupakan kontraktor, dan memiliki perusahaan CV. Thalita Berkarya, CV. Thalita Abadi, CV.Nathan Putra Teknik dan PT Antigo Agung Pamenang sejak
tahun 2010-2015.
Tersangka Eryck diduga berperan menerima fee-fee proyek dari rekanan untuk kepentingan RK. Bahwa penerimaan-penerimaan dana tersebut diberikan karena berhubungan dengan jabatan RK sebagai Bupati Malang.
Rendra sebelumnya juga telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim dan saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara Korupsi penerimaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatanmutu pendidikan pada Dinas Pendidikan pemerintah Kabupaten Malang TA 2011.
Tersangka Eryck merupakan kontraktor, dan memiliki perusahaan CV. Thalita Berkarya, CV. Thalita Abadi, CV.Nathan Putra Teknik dan PT Antigo Agung Pamenang sejak
tahun 2010-2015.
Tersangka Eryck diduga berperan menerima fee-fee proyek dari rekanan untuk kepentingan RK. Bahwa penerimaan-penerimaan dana tersebut diberikan karena berhubungan dengan jabatan RK sebagai Bupati Malang.
Lihat Juga :