Kadang Cepat Kadang Lambat, MA Ungkap Alasan di Balik Putusan
Kamis, 30 Juli 2020 - 17:28 WIB
Saat ditanyakan apa pertimbangan itu juga berlaku pada sejumlah perkara korupsi yang sengaja disodorkan SINDO Media, Abdullah menjawab diplomatis. "Kan nggak boleh saya menyebutkan nama orang," katanya.
MA memang telah membebaskan beberapa terdakwa korupsi. Sebut saja Syafruddin Arsjad Temenggung selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2002-2004. Pada Juli 2019 dia diputus bebas oleh MA melalui kasasi yang diajukannya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan kasasi MA itu menggugurkan putusan tingkat banding yang mengganjar Syafruddin dengan pidana penjara selama 15 tahun. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam penerbitan dan pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham (SPKPS) atau Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004. Ini dilakukan sehubungan dengan kewajiban penyerahan aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN.
(Baca: Penyelesaian Perkara Kasasi Lamban, Jangan Sandera Keadilan)
Selain Arsyad, Sofyan Basir selaku Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN, Persero) periode 2014-2019. MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan KPK dan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang sebelumnya memutus bebas Sofyan. Kasasi diputus majelis hakim agung pada pertengahan Juni 2020.
Sebelumnya Sofyan disangkakan, didakwa, dan dituntut oleh KPK melakukan tipikor dalam delik perbantuan pidana untuk mempercepat atau setidak-tidaknya tercapai kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1) yang tenar dengan nama proyek IPP PLTU Riau-1 milik PT PLN (Persero).
Karakteristik Perkara
MA memang telah membebaskan beberapa terdakwa korupsi. Sebut saja Syafruddin Arsjad Temenggung selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2002-2004. Pada Juli 2019 dia diputus bebas oleh MA melalui kasasi yang diajukannya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan kasasi MA itu menggugurkan putusan tingkat banding yang mengganjar Syafruddin dengan pidana penjara selama 15 tahun. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam penerbitan dan pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham (SPKPS) atau Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004. Ini dilakukan sehubungan dengan kewajiban penyerahan aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN.
(Baca: Penyelesaian Perkara Kasasi Lamban, Jangan Sandera Keadilan)
Selain Arsyad, Sofyan Basir selaku Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN, Persero) periode 2014-2019. MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan KPK dan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang sebelumnya memutus bebas Sofyan. Kasasi diputus majelis hakim agung pada pertengahan Juni 2020.
Sebelumnya Sofyan disangkakan, didakwa, dan dituntut oleh KPK melakukan tipikor dalam delik perbantuan pidana untuk mempercepat atau setidak-tidaknya tercapai kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1) yang tenar dengan nama proyek IPP PLTU Riau-1 milik PT PLN (Persero).
Karakteristik Perkara
Lihat Juga :