Kadang Cepat Kadang Lambat, MA Ungkap Alasan di Balik Putusan

Kamis, 30 Juli 2020 - 17:28 WIB
Abdullah mengatakan, cepat atau lambatnya penyelesaian perkara di MA sebenarnya juga bergantung pada karakteristiknya. Yang dimaksud sebagai karakteristik yaitu peristiwa yang berbeda, jumlah saksi, bukti, serta dokumen berkas perkara. Ada perkara yang hanya dokumennya hanya 100 lembar, tapi ada yang mencapai 2.500 lembar.

"Jadi sangat-sangat kasuistis. Tidak bisa diatur sama, nggak bisa disamaratakan. Tapi sebetulnya untuk tingkat kesulitan tiap perkara itu sama," katanya.

(Baca: Percepat Penanganan Perkara, MA Bentuk Tim Pemilah)

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang ini membeberkan, saat pertimbangan putusan sebuah perkara rampung dibuat oleh hakim agung dan rapat musyawarah hakim untuk pengambilan putusan selesai, maka berkas diserahkan ke asisten hakim agung untuk dilakukan minutasi atau pengetikan salinan putusan. Setelah selesai, hakim agung menyerahkan ke panitera pengganti untuk disusun.

Berikutnya diserahkan kembali ke hakim agung untuk pengecekan ulang agar jangan sampai ada kesalahan ketik seperti huruf, titik, koma, angka, dan sebagainya. Musababnya, kata Abdullah, jangan sampai redaksi atau kalimat yang termaktub akan menimbulkan masalah di kemudian hari atau ada salah penafsiran oleh masing-masing pihak yang berperkara.

Selanjutnya, ujar Abdullah, berkas salinan putusan yang final dan telah ditandatangani majelis hakim agung diserahkan kembali ke panitera pengganti atau Kepaniteraan MA. Dari sini, petikan putusan dan/atau petikan salinan putusan dikirimkan ke pengadilan negeri pengajuan atau pengadilan asal, serta kemudian disampaikan oleh pengadilan asal ke para pihak.

"Setelah itu baru di-upload salinan putusannya di Direktori Putusan Mahkamah Agung. Jadi itulah prosesnya agak lama," ucapnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!